Hari ini Rekontruksi Kasus Pembunuhan yang Menjerat Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng

Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng
Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng

mediakita.co – Hari ini rekontruksi kasus pembunuhan berencana yang di dalangi oleh Taat Pribadi (Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng) di Probolinggo oleh korban Abdul Gani (AG) usia 43 warga jalan Pattimura Rt 01 Rw 06 Desa Semampir, Kecamatan Kraksaan yang dilakukan bersama 9 tersangka berinisial WD,W,KD,BR,RD,AS,MY,EY dan AP.

Terbongkarnya kasus pembunuhan yang di otaki oleh Taat Pribadi Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, diawali dengan penemuan mayat korban pembunuhan di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Jawa Tengah.

Kronologis Kejadian

Kronologis kenjadian berawal pada tanggal 11 April 2016, WW dipanggil oleh WD untuk menemuinya di lapangan parkir Padepokan “Dimas Kanjeng”. Usai bertemu ada penyampaian perintah oleh WD dari Taat Pribadi untuk menghabisi Abdul Ghani selaku Ketua Yayasan Padepokan dengan alasan Abdul Ghani banyak menyelewengkan uang.

Hal ini tidak sejalan dengan program padepokan dan Abdul Ghani dianggap penghambat pencairan uang usaha Padepokan. Saat itu, rencana tersebut disepakati mereka bertiga (WD,WW dan MY). Sedangkan pelaksanaannya WW bertanya kepada WD, siapa saja yang dilibatkan, kemudian tersangka WW ditunjuk sebagai Ketua team eksekusi dan personil yang lain akan dikondisikan langsung oleh WD maupun MY kemudian WW disuruh menunggu dan mengatur rencana tersebut di Padepokan Dimas Kanjeng.

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 12 April 2016 sekira jam 19.00 Wib, WW menunggu orang-orang yang diberi tugas untuk mengeksekusi korban, maka datang KD dan BR menemui WW dengan tujuan untuk membantu rencana pembunuhan tersebut, kemudian WW membagi tugas, yaitu KD berperan memukul ‘korban AG’ dengan Batu dan BR berperan menjerat leher korban AG, sedangkan WW melakban leher sampai mulut korban AG, kemudian ada informasi dari WD bahwa esok harinya 13 April 2016, AG akan datang ke Padepokan untuk pinjam uang, kemudian personil bersiap sesuai perannya masing-masing.

Pada tanggal 13 April 2016 sekira Jam 08.00 Wib AG datang ke padepokan ditemui oleh WW, lima menit diruang tamu team pelindung. Selanjutnya disampaikan bahwa uangnya sebesar Rp 130 Juta ada dikamar, maka tersangka WW mengajak ke ruang team pelindung yang telah disiapkan sebelumnya alat batu diatas almari tujuan untuk memukul, tali maupun lakban dan plastik pada saat tersangka WW akan menyerahkan uang sebesar Rp. 130 juta, maka KD memukul bagian tengkuk korban AG dengan pipa besi sampai terjatuh, kemudian tersangka KD menindih badan korban AG dan bersamaan itu tersangka BR menjerat leher Korban Abdul Ghani dengan cara memasukan kolong tali parasit.

Kemudian menarik keatas dari arah depan sampai korban AG tidak bergerak, setelah itu tersangka memasukan tas kresek warna biru di kepala korban AG maka tersangka WW melakban dari leher sampai hidung, dan korban ditelanjangi dimasukan ke dalam kotak Box plastik ukuran + 90 CM x 70 Cm, setelah ditutup dimasukan mobil yang telah disiapkan personilnya oleh WD, selanjutnya berangkat ke Wonogiri dengan personil sopir RD dibantu tersangka KD dan tersangka BR, sedangkan tersangka WD dan tersangka MY berangkat dengan membawa Mobil sendiri kemudian sesampai di Waduk Gajah Mungkur mayat korban AG dibuang dan personil pembawa mobil milik korban AG yaitu AS bersama ER membuang mobil Avansa warna Putih Nomor Polisi (Nopol). N 1216 NQ ke Solo, sedangkan WW bersama AP membersihkan tempat atau bekas bercak, dan pakaian korban AG yang dibakar oleh APU, sedangkan Handphone milik korban dibuang di Sungai Kraksan oleh WW.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, RP Argo Yuwono didampingi Kasubdit Jatarnras, Ditreskrimum Polda Jawa Timur menjelaskan, mengenai modus operandi tersangka WD, tersangka WW dan tersangka MY telah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban Abdul Ghani yang sedang membutuhkan pinjaman uang, sehingga para tersangka merencanakan pembunuhan tersebut dimulai persiapan alat, sarana dan peran personil yang dilibatkan dilanjutkan pelaksanaan dengan memanggil ke Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, untuk mengambil uang yang dibutuhkan telah disiapkan dan dapat diambil di Padepokan Dimas Kanjeng.

Barang Bukti yang disita berupa: Tali pengikat warna hijau Tua panjang 240 Cm yang telah terikat pada kayu bulat panjang 10, Plastik kresek warna biru/hijau, Lakban warna hitam panjang 200 Cm dan 200 Cm dan 50 Cm, Mobil Avansa warna Putih Nopol N 1216, Hp Samsung Duos warna biru metalik model SM-J100H/DS, buah Buku pribadi warna coklat ukuran 20×10 Cm, Uang tunai sejumlah Rp. 9.000.000.(Sembilan juta rupiah), Handphone merk Microsoft Lumia warna hitam type 532, Handphone merk Nokia warna hitam type ASHA 205, Handphone merk Samsung warna putih type E 1205, mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2015, mobil dan STNK mobil Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2015, lembar Fom Order bukti sewa kendaraan, dataan lembar foto copy buku catatan jalan mobil.

Sumber dan Foto : DivHumasPolri

Redaksi : mediakita.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.