SALATIGA, Mediakita.co- Bertepatan dengan perayaan Natal, Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 12 Narapidana Rutan Salatiga, Minggu (25/12/2022).
“Remisi diberikan karena Narapidana dinilai memenuhi syarat seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, kemudian selama didalam Rutan selalu Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” jelasnya.
Andri mengatakan selain itu, proses remisi juga telah dilakukan melalui Asesmen ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana) oleh Asesor ataupun petugas Bapas untuk menunjukan penurunan tingkat risiko narapidana dan terpenuhinya SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) sebagai pedoman penilaian.
Besaran remisi yang diterima narapidana ini berbeda-beda. Ada yang mendapat lima belas hari dan ada yang mendapat pengurangan hukuman satu bulan.
Salah satu narapidana yang mendapat Remisi, Rein (25), menyambutnya dengan rasa senang dan bahagia, karena dapat pengurangan masa pidana bertepatan di hari yang baik ini.
“Saya sangat senang dan bahagia mendapat remisi kali ini. Semoga saya menjadi pribadi yang lebih baik dan taat menjalankan perintah Tuhan,” tandasnya.