Hibahnya Tak Kunjung Cair, Para Guru Swasta Bilang Menunggu Keajaiban, Inikah yang Ditunggu?

Ilustrasi Guru sedang Mengajar
Ilustrasi Guru sedang Mengajar

PEMALANG, mediakita.co – Seutas kesedihan menanti kapan cairnya dana hibah menjadi kisah pilu bagi guru swasta di Pemalang. Pasalnya, demi menjaga kelancaran transfer dana hibah, mereka harus mengisi sendiri rekening pribadinya.

Dikeluhkan mereka, dana hibah ini sempat di informasikan akan keluar bulan Agustus 2021. Untuk itu, bagi mereka yang saldo tabungannya hanya 50 ribu rupiah, jika sampai bulan Agustus hibah belum keluar, maka harus mengisi ulang saldonya agar rekening yang dimiliki tidak 0 rupiah.

“Kami sesama rekan guru mengeluhkan janji dari atasan, saldo yang segitu harus di isi tanpa tahu kapan turun keajaibannya,” keluh salah seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya kepada mediakita.co, Senin (13/09/2021).

Tak hanya itu, informasi pemotongan dana hibah sebesar 50 persen dari informasi semula melengkapi kisah penantian yang tak kunjung usai. Sebab anggaran tersandung refocusing, maka mereka hanya akan menerima dana 1,2 juta rupiah per orang.

Sebelumnya, dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pemalang bagi para guru swasta ini sebesar 2,4 juta rupiah per tahun. Guru swasta yang terdaftar sebagai penerima hibah, yaitu guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta Madrasah Aliyah (MA).

Bacaan Lainnya

Dihubungi melalui sambungan telepon, Mokhamad Syafi’i, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang dari Farksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyatakan dana hibah ini masih dalam proses. Meskipun tidak secara langsung memberikan kepastian, namun dia berharap dapat cair bulan ini.

“Karena ada perbaikan SK Bupati, kemarin sudah saya infokan ke PGSI dan sudah saya jembatani dengan Dindikbud, semoga bulan ini clear,” jelas Anggota Komisi D yang membidangi pendidikan ini kepada mediakita.co.

Syafi’i menyatakan, belum cairnya dana ini karena ada perubahan besaran dana hibah. Untuk itu maka Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Daftar Penerima Hibah Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang Tahun 2021 harus diubah.

“Saya belum memantau prosesnya sampai mana, semoga bulan ini selesai,” harapnya.

Penerima dana hibah ini adalah para guru swasta atau non-inpassing yang belum mendapatkan tunjangan profesi atau non-sertifikasi. Selain ketentuan itu, guru-guru penerima hibah ini dalam kategori yang sama sekali belum menerima dana tunjangan dari pemerintah.

Sejauh ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Mualip, tidak bisa dimintai keterangannya. Dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak terhubung. Berkirim pesan melalui aplikasi WhatsApp juga tidak aktif.

 

Oleh : Arief Syaefudin

Pos terkait