SEJAGAT, mediakita.co- Polisi menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus eksploitasi anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal Longxing 629 milik perusahaan China.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mnyampaikan, dari hasil gelar perkara, pihaknya menemukan tiga alat bukti terjadinya peristiwa pidana tindak pidana TPPO.
“Gelar perkara sudah selesai, hasilnya disepakati dari lidik naik menjadi sidik dengan temuan telah terjadi TPPO,” kata Ferdi kepada wartawan, Rabu (13/4/2020).
Selanjutnya, menurut Ferdy,penyidik akan melaksanakan proses penyidikan untuk menemukan siapa tersangka yang melakukan perdagangan orang.
Kata dia, kepolisian akan berkirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dijelaskan pula, dalam kasus ini, polisi sebelumnya juga telah memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah.
Seperti diketahui, baru-baru ini sebuah video jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut viral. Selain video tersebut, televisi MBC di Korea Selatan juga menayangkan berita dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China ini, Rabu (6/05/2020).
Berita itu akhirnya viral di Iindonesia setelah pemilik akun YouTube Korea, Jang Hansol menerjemahkan ke Bahasa Indonesia melalui akun pribadinya.
Menteri Retno Marsudi mengatakan berdasarkan informasi awal dari ABK, beberapa dari mereka ada yang belum menerima gaji sama sekali. Sebagian lainnya menerima gaji yang tidak sesuai kontrak.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut, satu ABK meninggal di rumah sakit. Ketiganya, merupakan awak kapal dari kapal Long Xing 629.
Buntut dari peristiwa itu, sebanyak 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan. Mereka tiba di tanah air pada Jumat (8/5/2020) dan langsung menjalani masa karantina selama 14 hari.
Menteri Retno juga mengungkapkan bahwa tindakan eksploitasi yang dialami oleh ABK di kapal pencari ikan China itu berupa gaji yang tidak sesuai kontrak dan waktu bekerja lebih dari 18 jam.