ajibpol
DAERAHPERISTIWA

Ini Daftar 60 Asuransi yang Bisa Cover Risiko Pasien Virus Corona

JAKARTA, mediakita.co- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan 60 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI bisa menanggung risiko bagi pemegang polis yang terdampak (Covid-19).

Dikutip dari CNBC Indonesia Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyatakan, hingga saat ini seluruh anggota asuransi jiwa di bawah naungan AAJI tidak mengecualikan risiko pandemi Covid-19.

“Kami sudah diskusi dengan perusahaan asuransi jiwa, 60 perusahaan semua sudah cek, Covid-19 tidak dikecualikan, ditanggung semua perusahaan asuransi jiwa,” kata Budi Tampubolon, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Senin (13/4/2020) di program Squawk Box.

Sejumlah perusahaan asuransi sudah melepas kebijakan khusus terkait risiko COVID 19 ini.

Prudential Life Assurance misalnya, memberikan uang santunan Rp 1 juta per hari untuk nasabah yang dinyatakan positif dengan waktu maksimal 30 hari. Nasabah yang berhak mendapatkan ini dinyatakan positif dalam periode 28 Januari hingga 30 April 2020.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia juga memastikan pemegang polis mendapatkan perlindungan kesehatan langsung, tanpa masa tunggu jika dinyatakan positif Covid-19. Selain itu, ia juga mendapatkan tambahan manfaat tutup usia hingga Rp 200 juta.

Baca Juga :  Kekeluargaan Dan Kesederhanaan Dalam Tasyakuran Kenaikan Pangkat Kapolsek Comal

Selama perawatan, pemegang polis diberikan manfaat perawatan senilai Rp 10 juta ditambah tunjangan Rp 1 juta per hari selama 30 hari. Masa pertanggungan ini berlaku hingga 31 Mei 2020 dengan total pertanggungan keseluruhan mencapai Rp 10 miliar.

Sementara, PT FWD Life Indonesia memberikan manfaat tunai untuk para pemegang polis yang dinyatakan positif Covid-19. Manfaat tunai harian diberikan senilai Rp 1 juta per hari selama 30 hari dan manfaat tunai sekaligus sebesar Rp 10 juta untuk nasabah tersebut.

Sedangkan untuk pemegang polis yang dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP), asuransi ini akan memberikan manfaat sebesar Rp 5 juta untuk satu kali masa karantina. Sedangkan untuk pihak keluarga yang diasuransikan akan memperoleh manfaat senilai Rp 2,5 juta per anggota keluarga.

Tak hanya bagi pemegang polis, bahkan di antara dari perusahaan tersebut ada yang memberikan proteksi jiwa kepada sekitar 35.000 tenaga kesehatan yang tengah menangani kasus penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yakni PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri).

Baca Juga :  Cek Hoax ! PT Jasa Marga Sebut Tidak Ada Rekruitmen Pegawai, Pengumuman Lowongan Ini Bermodus Penipuan 

Menariknya, salah satu asuransi yang tengah disorot karena terkait gagal bayar produk Savings Plan, PT Asuransi Jiwasraya, juga masuk hitungan dalam melindungi risiko corona. “60 perusahaan anggota AAJI, termasuk Jiwasraya. Dan polis-polis dari ke-60 perusahaan tersebut tidak mengecualikan virus corona, dengan demikian, risiko yang ditimbulkan oleh Covid 19 ditanggung,” jelas Budi.

Sebelumnya, pada Maret lalu, AAJI sudah menyampaikan informasi tentang perlindungan asuransi jiwa terkait keputusan pemerintah tentang Covid-19.

AAJI menegaskan, Keputusan Menteri Kesehatan bahwa pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing.

Secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia.

Berikut ini daftranya :

 

1 2

Artikel Lainnya