NASIONAL, mediakita.co– Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, akan merencanakan memangkas proses perizinan peredaran obat dipandang sebagai “langkah mundur” dan dikhawatirkan justru akan membahayakan konsumen.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI), menyebutkan hal tersebut membuat fungsi pengawasan obat yang selama ini ditangani oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan ( BPOM) akan semakin “kedodoran”.
Bahanyanya, kalau dari sisi pengawasaanya tidak berjalan kan menjadi berbahaya karena potensi konsumen mengkonsumsi obat bermasalah, sepertu obat kadaluwarsa ataupun obat palsu yang selama ini marak,” ujarnya Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, Selasa (26/11/2019). Dikutip dari BBC News Indonesia.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto beralasan proses perizinan yang sangat lama telah memakan biaya operasional perusahaan produsen obat.
Dari cuitan sosial media yaitu tweeter dari akun @Ve_rha24 m “Gw sih bukan orang politik, ga ngerti politik. Tapi setau guwe, selama izin edar msh sama BPOM, slama ini obat obat yang beredar aman aman aja”.
Menurutnya, kunci untuk mengurai persoalan tersebut adalah proses perizinan yang mudah dan cepat. Dengan dipangkasnya proses izin edar obat-obatan, industri akan bisa bersaing dengan menawarkan harga jual yang lebih rendah.
Namun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut akar masalah mahalnya harga obat di Indonesia bukanlah pada hal perizinan, melainkan mahalnya bahan baku obat dan panjangnya rantai distribusi obat.
Hal itu diamini oleh Kepala BPOM Penny Lukito yang menyebut “tidak ada keterkaitan langsung harga obat yang tinggi dengan izin edar”.
“Banyak hal lain yang perlu dibenahi terkait harga obat,” ujar Penny melalui pesan singkat.
Apa sebab harga obat di Indonesia mahal?
Dibandingkan negara-negara lain, harga obat di Indonesia cenderung lebih mahal. Bahkan, Komisi Persaingan Usaha (KPPU) pernah mengungkapkan harga obat di Indonesia merupakan yang termahal di Asia Tenggara.
Hasil studi dari Badan Litbang Kementerian Kesehatan memperlihatkan bahwa harga amoksilin bermerek harganya 10 kali lipat lebih mahal ketimbang amoksilin generik, meskipun obat itu telah habis masa berlaku patennya.
Hal ini tak lain karena kebijakan harga obat di Indonesia sampai saat ini masih mengacu kepada mekanisme pasar, sehingga di pasaran dapat terlihat bahwa obat yang berbeda nama, tetapi kandungan zat berkhasiat sama atau untuk obat yang sama, dapat terjadi perbedaan harga yang cukup bermakna.
Dalam acara pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada Senin (25/11), Menteri Kesehatan Terawan mengungkap bahwa harga jual produk minyak angin dari pabrik obat tradisional menjadi tinggi karena proses perizinan yang sangat lama.
Editor : Teguh Santoso/ mediakita.co
Sumber : BBCNI