Inilah Alasan Seorang ASN yang Gugat Bupati Pemalang ke PTUN
PEMALANG, mediakita.co, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rudi Kurnia Setiawan yang saat ini berdinas di Kecamatan Ampelgading, telah melayangkan gugatan kepada Bupati Pemalang.
Gugatan itu, tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tercatat, gugatan masuk di tanggal 23 November 2023 yang lalu. Gugatan yang dilayangkan oleh Rudi Kurnia Setiawan, memiliki nomor registrasi 88/G/2023/PTUN SMG.
Saat ini, proses gugatan telah memasuki tahap akhir, yaitu pembacaan putusan.
Sidang putusan nantinya, akan dipimpin oleh 3 hakim. Salah seorang diantaranya akan bertugas menjadi hakim ketua.
Dalam gugatan PTUN ini, objek gugatan adalah Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 863.1/35/TAHUN 2023 yang terbit tanggal 10 Oktober 2023 dan Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 785/09/TAHUN 2023.
Dikonfirmasi oleh mediakita.co, Rudi Kurnia Setiawan, mengatakan, bahwa alasan dirinya menggugat ke PTUN, karena ingin mencari sebuah keadilan.
“Ya prinsipnya seperti itu, saya ingin mencari sebuah keadilan,” kata dia kepada mediakita.co dalam sambungan telepon, Jumat (8/3/2024).
Ditanya lebih lanjut mengenai proses persidangan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang akan memutuskan.
“Saya percaya bahwa putusan yang ditetapkan oleh hakim, pastilah yang terbaik,” pungkasnya.
Oleh: Arief Syaefudin