PEMALANG, mediakita.co- 3 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diberhentikan.
Status pemberhentian ini dijelaskan langsung oleh Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat. Pemberhentian para pejabat bersifat sementara.
“Diberhentikan sementara,” kata dia melalui sambungan telepon kepada mediakita.co, Rabu (7/6/2023).
Sedangkan sisa 4 pejabat yang juga ditetapkan tersangka, akan diberhentikan sementara manakala telah dilakukan penahanan.
Menurut plt bupati, pihaknya belum dapat melakukan pemecatan sebelum adanya status hukum yang berkekuatan tetap.
“Dipecatnya nanti, kalau sudah inkracht,” ujarnya.
Pemberhentian sementara, diberlakukan sejak penahanan dilakukan.
Dengan demikian, jabatan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa dan kepala badan pendapatan daerah, berubah dari yang semula plh (pelaksana harian) menjadi plt (pelaksana tugas).
Selain itu, para pejabat ini juga dikenakan hukuman etik dari atasan langsung. Dalam hal ini adalah pejabat yang berwenang.
“Sebelum kemarin itu kesana (KPK), kami sudah panggil mereka untuk kita kenakan sanksi etik. Pemberian sanksi ini juga atas petunjuk KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” ucap PJ Sekda Pemalang, Moh. Sidik.
Oleh: Arief Syaefudin