PEMALANG, mediakita.co- Polres Pemalang akhirnya menangkap JB (45), seorang ayah di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang tega mencabuli anak tirinya berusia dibawah umur.
Penangkapan pelaku ini menyusul postingan akun Facebook bernama Dewi Riyanti, di group Konsultasi Hukum Gratis yang kemudian viral di sejumlah platform media sosial. Dalam unggahannya, Dewi mengeluhkan pelaporan atas kasus pencabulan tersebut yang tak kunjung di proses.
“Met pagi.. saya mau tanya pada pakar hukum yth. Saya ibu dengan 4 orang anak. Saya punya kasus yang belum selesai sampai sekarang dan bingung harus minta tolong pada penegak hukum Indonesia yang mana lagi. Suami saya mencabuli anak saya yang paling kecil usia 10 th pada bulan puasa kemarin dan sudah saya laporkan ke PPA Polres Pemalang tempat saya tinggal,” keluh Dewi Riyanti, dalam postingannya di Group Facebook Konsultasi Hukum Gratis, Jumat (3/12/2021).
“Saat itu pelaku kabur dan msih buron sampai sekarang. Saya sudah melapor dan sampai sekarang polisi cuma beralasan kalau mereka sedng sibuk karena banyak kasus bahkan dibilang kalau kasus PPA itu adalah kasusnya orang-orang miskin. Saya sedih sekali mendengarnya,” paparnya.
Keluhan Dewi ini mendapat tanggapan serius dari sejumlah praktisi hukum yang tergabung dalam group Konsultasi Hukum Gratis Facebook. Postingan ini kemudian di screenshot dan kembali diunggah oleh cerobong asap, dalam akun twitter @andriansyhptr.
“Numpang viralin juga PENCABULAN ANAK OLEH AYAHNYA sekarang si biadab itu lagi kabur, kasusnya masih muter di polisi,” tweets cerobong asap, melalui akun @andriansyhptr, Rabu (8/12/2021).
Tak lama berselang, cuitan tersebut mendapat tanggapan dari Polda Jawa Tengah. Menurutnya, pihaknya akan segera menindak lanjutinya ke Polres Pemalang.
“Terima kasih informasinya, segera ditundaklanjuti @polres_pemalang nggih,” jawab Polda Jawa Tengah melalui akun @poldajateng_ .
Pengakuan Dewi
Dihubungi mediakita.co melalui sambungan telepon selulernya, perempuan berusia 44 tahun yang dimedia sosial menggunakan nama samaran Dewi Riyanti ini menyatakan bahwa kasusnya kini telah ditindak lanjuti oleh Polres Pemalang.
Dewi juga mengaku memposting kasus yang menimpa anak kandungnya di media sosial itu lantaran hampir 8 bulan menunggu proses laporannya ke Polres Pemalang tak ada kabar beritanya.
“Tapi setelah itu, kemarin saya dihubungi sama Polres Pemalang. Karena info dari polres pelaku sudah ditangkap. Saya bersama keluarga di BAP ulang,” katanya.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menyebut pelaku ditangkap di kontrakannya di Taman. Sebelumnya, pelaku sempat kabur ke luar kota menghindari kejaran polisi.
“Tersangka telah melakukan tindakan asusilanya itu sebanyak lima kali, hingga akhirnya diketahui sang istri, SM (44),” kata Ari Wibowo, dalam konferensi pada Jum’at (10/12/2021),
“Istrinya baru pulang kaget karena melihat anaknya berlari tanpa pakaian ke kamar mandi, kemudian di depan televisi suaminya telanjang hanya menutupi kemaluannya dengan bantal. Setelah aksinya terbongkar, tersangka sempat melarikan diri ke luar kota,” tambahnya.
Dijelaskan Kapolres, perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak November 2020 hingga April 2021 lalu. Dalam upaya pengejaran terhadap tersangka, Satreskrim Polres Pemalang kemudian menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke Pemalang.
“Akhirnya kemarin malam tersangka bisa kita bekuk di kontrakannya di Kecamatan Taman, Pemalang,” imbuhnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam wanita, bantal, sprei, dan celana kolor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Rutan Mapolres Pemalang. Tersangka dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Oleh : Arief Syaefudin