PEMALANG, mediakita.co- Jelang akhir tahun 2022, sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Satu diantara sekian Perda yang disahkan adalah Perda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
Pengesahan Perda dilakukan dalam sidang paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Pemalang, Kamis (22/12/2022).
Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, menjelaskan, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) telah berhasil diselesaikan.
“Hingga masa sidang ditahun 2022 ini berakhir, ada 8 Raperda yang disahkan menjadi Perda. Baik yang usulan mandiri dari DPRD, maupun yang diajukan bupati,” jelasnya.
8 Raperda yang disahkan menjadi Perda, yaitu
1. Pengembangan Pondok Pesantren;
2. Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL);
3. Sistem Pertanian Organik;
4. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
5. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Pengelolaan Barang Milik Daerah;
7. Pengarusutamaan Gender;
8. Penanaman Modal.
Raperda LPPL, mengatur mengenai Radio Swara Widuri. Dalam aturan tersebut, juga memuat perubahan struktur organisasi yang baru.
Nantinya, struktur organisasi baru LPPL Swara Widuri memiliki dewan pengawas dan juga mempunyai beberapa direksi.
Dewan pengawas, terdiri dari satu orang unsur Pemkab Pemalang dan dua orang dari unsur independen.
Kemudian, berkaitan dengan dewan direksi, dua direksi diantaranya diisi oleh PNS dari Diskominfo Pemalang dan satu direksi lainnya dijabat dari masyarakat umum.
Sementara itu, Plt Bupati Pemalang, memberikan rasa apresiasinya kepada para pihak yang telah membantu dalam proses pengesahan raperda ini.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi pada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Pemalang, atas segala kerja keras yang dilakukan selama proses pembahasan raperda, sehingga disahkan menjadi perda. Semoga perda baru ini dapat menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tuturnya.
Oleh: Arief Syaefudin