PEMALANG, mediakita.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka. Ia dijerat karena melakukan praktik patgulipat jual beli jabatan dari yang bernilai puluhan juta hingga ratusan juta, Sabtu (13/8/2022).
Penetapan tersangka, diumumkan langsung oleh Ketua KPK. Selain bupati, ada lima orang lain yang juga dijebloskan ke jeruji besi.
Firli Bahuri, Ketua KPK, menuturkan, proses jual beli jabatan bahkan direncanakan jauh hari sebelum sang bupati dilantik.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, jual beli jabatan direncanakan sebelum bupati ini dilantik. Selang enam bulan pasca dilantik, jual beli jabatan ini dilakukan,” tuturnya.
Dijelaskan lebih lanjut tentang rate (harga) jabatan yang dijual, harganya bervariasi. Dimulai dari puluhan juta, hingga ratusan juta.
“Berdasarkan nilai atau harganya bermacam-macam, tergantung dari posisi jabatannya. Dimulai dari 60 juta sampai 350 juta rupiah,” jelas, Ketua KPK, Firli Bahuri.
Terkait modus operandi, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, memerintahkan kepada tangan kanannya (orang kepercayaan) bernama Adi Jumal Widodo, untuk menjalankan aksinya.
Sebagaimana diketahui, proses pengisian jabatan birokasi harus menerapkan sistem meritokrasi. Mengacu, Pasal 1 angka 22 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) meritokrasi merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Proses pengisian jabatan, harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Selain itu, tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, seperti yang termaktub dalam Pasal 108 UU ASN.
Faktanya, yang terjadi di Pemalang baru-baru ini, KPK mengungkap adanya bukti-bukti jual beli jabatan.
Diketahui, saat itu Bupati Mukti Agung Wibowo melakukan lelang jabatan, antara lain:
– Sekretaris DPRD;
– Kepala Dinas Kesehatan;
– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
– Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
– Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman;
– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
– Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
– Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah;
– Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Oleh: Arief Syaefudin