ajibpol
DAERAH

Kades Widodaren dan Oknum Pegawai BPN Pemalang Dipolisikan

 

Pemalang, mediakita.co – Perampasan hak milik atas tanah untuk Jalan Tol menyeret Kepala Desa Widodaren, dan oknum Pegawai BPN Kabupaten Pemalang. Kasus ini dipolisikan oleh advokat Eka Nugroho, SH terkait dugaan perampasan hak milik atas tanah untuk Jalan Tol. Jum’at (27/1/2016).

Korban bernama Siti kaptiyah ( 63 ) bersama kuasa hukum melaporkan atas dugaan tersebut ke Polres Pemalang.

Pengacara Muda Eka Nugroho, SH meminta kepada pihak yang berwenang khususnya polres Pemalang untuk segera menindak lanjuti kasus tersebut.

“Saya selaku tim kuasa hukum ibu Siti Kiptiyah meminta kepada Polres Pemalang segera menindak lanjuti kasus tersebut,” ujarnya.

Kasus itu bermula sejak Akhir Desember 2016, saat proses ganti rugi tol Pihak Desa yang tergabung dalam Satgas pembebasan tanah Tol di tingkat Desa beseta tim Satgas dari BPN mengatakan bahwa dokumen Letter C yang di bawa oleh Siti Kiptiyah tidak terpakai untuk mengurus dan tidak bisa mendapatkan ganti rugi Tol itu.

Ganti rugi Tol justru diperoleh saudara Zaenudin Bin Mulyo yang tidak memiliki sertifikat tanah tersebut, yang menurut Eka Nugroho, SH masuk dalam tindak pidana pemalsuan surat.

Baca Juga :  Waspada, Melonjak Drastis Kasus Covid-19 di Kab. Pemalang

Bahkan, Ibu Siti Kiptiyah di “Almarhumkan” oleh keputusan MA. Atas kasus ini, pengacara korban Eka Nugroho, SH, menyatakan bahwa ada kejahatan pemalsuan surat dan perampasan hak milik tanah.

“Hal ini jelas melanggar Pasal 385 KUHP, ayat 1 tentang Perasmpasan Hak Milik Atas Tanah dan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat”, tegas Eka Nugroho, SH, pengacara Nasionalis Muda Pemalang.

 

Oleh : Fatah Mediakita

Artikel Lainnya