JAKARTA, mediakita.co– Untuk kali ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali buron kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra.
Penundaan sidang hari ini disebabkan karena Joko Tjandra tidak hadir lagi dengan alasan sakit. Dalam surat yang dibacakan oleh pengacaranya dalam sidang, Joko meminta maaf tak bisa hadir karena kondisi kesehatannya menurun.
Selain itu, dalam suratnya Joko Tjandra juga meminta izin untuk diperiksa di persidangan melalui telekonferensi.
Menanggapi surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyimpulkan bahwa Joko tidak berniat hadir ke sidang. Menurutnya, pemohon PK tidak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung.
Meski begitu, jaksa diminta memberikan pendapat tertulis mengenai permohonan Joko itu
“Persidangan kami tunda hingga 27 Juli 2020, jam sepuluh harus hadir tanpa dipanggil,” kata Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.
Terpisah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak perkara Peninjauan Kembali (PK) kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Tjandra. Hal itu disampaikan MAKI dalam sidang ketiga pada hari ini Senin, (20/07/2020).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut Joko Tjandra belum menjalani vonis penjara dua tahun sebagaimana putusan Mahkamah Agung tahun 2009. Dengan demikian, maka belum berhak mengajukan PK.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Tetapi pada kasus ini, Joko Tjandra belum belum memenuhi kriteria terpidana.
Kriteria terpidana, menurut Boyamin, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (32) KUHP, seorang yang telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dikarenakan Joko Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil (legal standing),” ungkap Boyamin.
Sementara, status buron negara diperkuat keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang menyebutkan Joko Tjandra tidak pernah masuk dalam sistem perlintasan pos poin Imigrasi, maka secara hukum Joko Tjandra tidak pernah berada di Indonesia.
Selain itu, proses pendaftaran PK yang diajukan pada tanggal 8 Juni 2020 tanpa dihadiri oleh Joko Tjandra. Maka pengajuan PK jadi tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan.
“Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak meneruskan berkas perkara Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dan mencukupkan prosesnya untuk diarsip dalam sistem Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katan Boyamin, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin (20/7).
Seperti diketahuoi, majelis hakim telah menunda sidang ini sebanyak dua kali, yaitu pada 29 Juni dan 6 Juli 2020. Sidang ditunda karena Joko Tjandra tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.