ajibpol
PERISTIWA

Kasus Keracunan Ikan BPNT di Pemalang Berjumlah 113 Orang, Begini Proses Hukumnya

PEMALANG, mediakita.co- Sebanyak 53 warga dari enam desa di Kecamatan Randudongkal yang dirawat akibat mengalami keracunan diduga makan ikan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kini  telah sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit.

Namun, pada hari ini satu orang warga dari Desa Banjaranyar menyusul harus dirawat di rumah sakit akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Warga ini, diduga disebabkan oleh keracunan ikan sebagaimana ratusan warga lainnya di Wilayah Kecamatan Randudongkal.

Camat Randudongkal Sis Muhamad Maghfur menyatakan, susulan satu warga yang dirawat karena usianya sudah tua dan kondisinya memang memerlukan perawatan medis.

“Tapi untuk 53 warga sampai dengan kemarin sore, yang dirawat di rumah sakit sudah pulang semua. Demikian juga yang dirawat di puskesmas, tadi jam 10 pagi juga sudah diijinkan pulang,” jelasnya kepada mediakita.co melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (22/07/2020).

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap warga penerima program BPNT di enam desa oleh Tim Kecamatan Randudongkal, sampai dengan siang ini secara umum sudah tidak lagi ditemukan kasus susulan.

Baca Juga :  Bupati dan Sekda Positif Corona: Pelayanan Masyarakat Pemalang, Kalau Repot Telpon Saya !

“Sampai kemarin, berdasarkan penelusuran kami dilapangan hingga pukul 15.00 Wib, data warga yang mengalami keracunan seluruhnya  113 orang,” ungkapnya.

Menurutnya, dari jumlah 113 warga tersebut, adalah jumlah akumulasi termasuk 53 warga yang dirawat di rumah sakit. Sisanya, menurut Sis Muhamad, memiliki gejala beragam dan sebagian diantaranya melakukan upaya pengobatan secara mandiri.

“Yang tidak dirawat, keluhannya ada yang hanya gatal-gatal. Sebagian warga juga telah melakukan pengobatan secara mandiri,” kata Sis.

Dijelaskan, biaya pengobatan dan perawatan para korban keracunan seluruhnya telah dijamin oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang, Privinsi Jawa Tengah.

Proses Hukum 

Ditanya mengenai upaya penanganan, Sis Muhamad menyebut pihaknya lebih berkonsentrasi pada upaya penanganan masyarakat. Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh sesua dengan kewenangannya.

“Seiring dengan itu, secara hukum kasus ini telah kami serahkan kepada pihak berwajib. Kemarin, tim dari Polres Pemalang telah turun ke lapangan. Sample ikan juga sudah diambil untuk kepentingan uji laboratorium. Sepenuhnya kami serahkan ke Polres Pemalang,”tandasnya.

Baca Juga :  Pertamina Semakin Dekat dengan Rakyat Melalui Pertashop di Daerah Terpencil

Sementara, distribusi BNPT di 3 desa yakni Desa Rembul, Desa Gembyang dan Desa Tanah Baya telah di seleesaikan sesua jadwal kemarin, Selasa 21 Juli 2020. Sesuai dengan kewenangannya, Camat Randudongkal meminta tanpa ikan sambil menunggu proses lebih lanjut.

Artikel Lainnya