ajibpol
NASIONAL

Kebijakan Satu Peta: Pengakuan Wilayah Adat

NASIONAL, mediakita.co – Dalam rangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional Ke-6 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (RAKERNAS VI AMAN), diselenggarakan Webinar Sarasehan III, kerjasama antara @rumah.aman , JKPP, @brwa_nasional, @walhi.nasional, Greenpeace Indonesia dan HuMa dengan Tema : “Kebijakan Satu Peta Menuju Indonesia Maju”

Dalam Webinar tersebut, hadir sebagai narasumber adalah Ibu Dra. Lien Rosaline MM (Kapus Pemetaan dan Integrasi Tematik BIGS), DR Husaeni S.H M.Kn, Kasmita Widodo (Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat/BRWA), dan Ir. H. Syaifullah Djafar, M.Si (Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Prov. Sulteng)

Kebijakan Satu Peta Dan Alur Penetapan Wilayah Adat

Dalam mempercepat proses penyusunan Satu Peta terkait dengan keberadaan Masyarakat Adat mengacu pada Perpres No 8/2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, yang secara teknis tertuang diatr melalui Permendagri No 65/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Permen LHK No 32/2015 tentang Hutan Hak yang kemudian direvisi menjadi Permen LHK no 21/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, Permen ATD No 10/2010 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.

Jalur Pengajuan Masyarakat Hukum Ada atas Wilayah/Hutan/Tanah Adat

1. Penetapan Desa Adat melalui Perda

2. Pengakuan Penetapan Masyarakat Hukum Ada melalui Perda

3. Penetapan Hak Komunal melalui Sertifikat BPN Kab/Prov,

4. Penetapan Hutan Adat melalui SK Menteri LHK dan Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak melalui SK Dirjen atas nama Men LHK.

Sejalan dengan Program Satu Peta, pembicara dari Kemenko Perekonomian, DR Ir.Wahyu Utomo MSc memberikan penekanan bahwa dalam upaya penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang yang terjadi, dalam Program Satu Peta harus memperhatikan: 1) Legitimasi Hukum; 2) Penghormatan Hak-hak Masyarakat; 3) Penjaminan Kepastian Investasi dan 4) Memperhatikan Pembangunan Berkelanjutan.

Baca Juga :  Tegakkan Protokol Kesehatan, Satpol PP Lakukan Operasi Masker

Capaian Kebijakan Satu Peta Bagi Wilayah Adat

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat, wilayah adat yang telah diregistrasi mencapai 865 wilayah adat dengan luasan mencapai 11.116.450 hektar. Namun demikian, wilayah yang telah ditetapkan baru 69 wilayah adat (7,98%) dengan luasan lahan 1.548.825 hektar (13,93%). Wilayah adat yang diatur oleh Pemerintah Daerah sebanyak 475 wilayah adat (54,91%) dengan luas mencapai 6.876.716 hektar (61,86%), dan sisanya sebanyak 321 wilayah adat (37,11%) dengan luas mencapai 2.690.909 hektar (24,21%) belum atau tidak ada kebijakan.

Dengan capaian tersebut, masyarakat adat rentan terhadap ketidakpastian hak. Kondisi tersebut, menurut Kepala BRWA, Kasmita Widodo disebabkan oleh: 1) Peta Tematik Wilayah Adat belum terkompilasi di dalam Kebijakan Satu Peta; 2) Tidak ada Walidata IGT Wilayah Adat;dan 3) Keterbukaan informasi dan akses geoportal Kebijakan Satu Peta. Kondisi tersebut mengakibatkan:

1. Ketidakpastian hukum hak masyarakat adat atas tanah dan sumeberdaya alam;

2. Ketidakpastian berusaha untuk pihakpihak yang mendapat ijin pengelolaan usaha di wilayah adat;

3. Konflik agraria dan Sumber Daya Alam yang menimbulkan kriminalisasi masyarakat adat; dan

4. Gagalnya tujuan Kebijakan Satu Peta; menyelesaikan tumpang tindih perijinan/pengelolaan, kepastian berusaha, dan penyelesaian konflik tenurial

Kasus terbaru di Kalimantan Tengah, yakni penangkapan Effendi Buhin merupakan salah satu wujud kegagalan penyelesaian konflik tenurial.

Peran Pemerintah Daerah

Penetapan wilayah adat sangat ditentukan oleh peran Pemerintah Daerah, hal ini merujuk kepada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Baca Juga :  Rizal Ramli Ngambek, Ferdinand: Baru Begitu Sudah Ngambek, Katanya Mau Jadi Presiden

Dalam konteks desa memiliki batas wilayah,maka kewenangan teknisnya berada di Pemerintah Daerah, sehingga dengan demikian peran Pemerintah Daerah menjadi snagat krusial dalam mendorong penetapan wilayah adat dimaksud.

Contoh baik dipaparkan oleh Ir. H. Syaifullah Djafar, M.Si (Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Prov. Sulawesi Tengah). Berkaitan dengan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta melalui Jaringan Informasi Geospasial Daerah, di Provinsi Sulawesi Tengah telah mencapai hal cukup signifikan. Untuk penetapan hutan adat oleh Kementerian LHK, terdapat 2 (dua) hutan adat yangtelah ditetapkan, yakni: 1) Hutan Adat Wana Posangke di Kab. Morowali Utara; dan 2) Hutan Adat Marena di Kab. Sigi, sedangkan hutan adat yang ditetapkan oleh Bupati tersebar di Kabupaten Sigi, Morowali Utara dan Tojo Una-Una.

Hutan adat yang tengah diusulkan di Sulawei Tengah, untuk Kabupaten Sigi adalah: 1) Hutan Adat Moa;2) Hutan Adat Masewo; 3) Hutan Adat Ngata Toro;4) Hutan Adat Lindu;5) sedangkan untuk Kabupaten Morowali Utara terdapat Hutan Adat Wana Salaki.

Peran aktif dari Provinsi Sulawesi Tengah bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendorong percepatan Kebijakan Satu Peta dalam upaya memberikan pengakuan bagi wilayah adat.

Penulis: HS

Artikel Lainnya