SEMARANG, Mediakita.co,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggandeng Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng untuk bersinergi dalam Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas PelayananPublik. Kolaborasi kedua instansi ini tertuang dalam Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani Kakanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dan Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida, Selasa (12/10/2021).
Dipilihnya Ombudsman sebagai mitra kerja tak lepas dari peran Ombudsman sebagai quality assurance terhadap penilaian dan pengawasan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah.
Yuspahruddin menilai kerjasama tersebut adalah hal yang mutlak dilakukan jajaran guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Perjanjian kerjasama dengan Ombudsman tentu keniscayaan yang harus kita lakukan. Bahwa di Jawa Tengah (lingkungan Kemenkumham) ini punya 71 Unit Pelaksana Teknis. Ada 62 unit Pemasyarakatan, kemudian ada 7 unit Keimigrasian, kemudian ada Badiklat dan ada BHP,” jelasnya. Luasnya rentang wilayah kerja, memerlukan kolaborasi dengan Ombudsman untuk melakukan pengawasan.
“Dengan Perjanjian Kerjasama ini kita bisa mengawasi, kita bisa mengontrol pelaksanaan pelayanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis kita dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sementara menurut Siti Farida, jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng selama ini telah menunjukkan semangat yang luar biasa untuk memberikan pelayanan prima. “Seluruh UPT Di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ini ada niatan yang sangat kuat untuk memberikan pelayanan yang baik. Ini bisa kami rasakan,” ungkapnya.
Saat dihubungi Wartawan Mediakita lewat WhatsApp, Farida menegaskan bahwa PKS tersebut memiliki makna penting untuk menghadirkan pelayanan publik berbasis perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap HAM.
“Kami kemudian mencoba mengokohkan kerjasama ini dalam bentuk PKS, meskipun sebetulnya kerjasama itu sudah kami bangun cukup lama, tapi dengan adanya momentum ini tentu akan lebih menguatkan,” tambahnya.