ajibpol
NASIONAL

Ketua DPC GMNI Kabupaten Sorong Sebut Rapimnas di Ancol Ilegal

NASIONAL, mediakita.co- Ketua DPC GMNI (Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kabupaten Sorong, Papua Barat, Yeheskel Kalasuat, sebut Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) yang diadakan di Ancol, Jakarta adalah ilegal. Sebab GMNI yang resmi hanya satu, yaitu GMNI yang dinahkodai Arjuna Putra Aldino.

“GMNI yang sah, yang memiliki legalitas SK (Surat Keputusan) dari Kementerian Hukum dan HAM. Hanya satu, yaitu atas nama Ketua Umum Bung Arjuna dan Bung Dendy sebagai Sekjen,” ujarnya, kepada mediakita.co, Senin (17/10/2022).

Menurutnya, rapimnas dengan membawa nama GMNI tidak sah.

“Rapimnas itu yang ada di Ancol Jakarta itu tidak sah, itu tindakan ilegal. Sebab mereka tidak punya legalitas sama sekali,” kata Ketua DPC GMNI Kabupaten Sorong ini.

Dirinya juga menegaskan, bahwa GMNI tidak menjadi partisan politik. Tidak pula ikut dalam politik praktis.

Diketahui dalam acara yang digelar di Ancol tersebut, mengundang salah satu bakal calon presiden. Saat itu, Anies Baswedan menjadi undangan acara.

“GMNI tidak pernah melakukan tindakan politik praktis. Tidak dukung mendukung dalam kaitannya pilpres 2024 mendatang,” tegas Yeheskel Kalasuat, Ketua DPC Kabupaten GMNI Sorong, Papua Barat.

Baca Juga :  Indonesia Terbitkan Global Bond, Fadli Zon: “Hutang Bukanlah Sebuah Prestasi”

Ketua DPC GMNI Kabupaten Sorong ini, juga meminta agar PA (Persatuan Alumni) GMNI untuk mengambil langkah tegas tentang beredarnya isu dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden.

“Dalam hemat kami, rapimnas ilegal itu sarat akan politik. Jadi kami minta agar PA GMNI agar mengambil langkah tegas, karena kejadian kemarin di Ancol sudah mencoreng marwah kita. GMNI adalah rumah besar kaum nasionalis, jadi kalau kemudian disempitkan untuk dukung-mendukung sangat menciderai martabat,” kata dia.

Artikel Lainnya