ajibpol
KABARNASIONALPERISTIWA

KPK Dalami Aliran Dana Gratifikasi Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK menetapkan Bupati Kukar Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Ritamenerima sejumlah sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Penerimaan uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN).

Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sumber Berita

قالب وردپرس

Baca Juga :  Lestarikan Alam, Kelompok Pemuda Ini Bertekad Kembangkan Pertanian Organik

Artikel Lainnya