Bupati Kukar Rita Widyasari Mangkir Panggilan KPK

Mediakita.co, Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya, Rita akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemkab Kukar.

Selain Rita, tersangka lain, yakni Khairudin (KHR) yang turut dipanggil penyidik juga ikut mangkir. Khairudin diketahui merupakan ketua Tim 11 yang menggarap berbagai macam proyek di Kukar.

“Hari ini dua tersangka yang dipanggil dalam pemeriksaan di kasus indikasi penerimaan suap dan gratifikasi di Kukar tidak datang, yaitu RIW dan KHR,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2017).

Febri tak mengetahui alasan ketidakhadiran keduanya dalam proses penyidikan tersebut. Namun menurut Febri, keduanya akan kembali dijadwalkan ulang dalam proses pemeriksaan berikutnya.

Bacaan Lainnya

“Diinformasikan pada penyidik bahwa yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” kata Febri.

KPK menetapkan Bupati Kukar Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

 

 

Sumber Berita

قالب وردپرس

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.