JAKARTA, mediakita.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap seorang kepala daerah. Kamis (18/11/2021).
KPK telah terlebih dahulu melakukan penyidikan. Mengenai kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan seorang tersangka yang menjabat sebagai bupati.
“Betul, kami telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan sebagai tersangka,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Bupati dengan inisial AW dijerat pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Juncto pasal 64 dan pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki dan dua orang pihak swasta atas nama Marhaini dan Fachriadi.
Oleh: Arief Syaefudin