NASIONAL, mediakita.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan penangkapan terhadap Ketua DPRD Muara Enim, AHB. Selain AHB, satu orang lainnya adalah RS, mantan Kepala Dinas PUPR.
Keduanya ditangkap terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani di Palembang, Sumatera Selatan.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan adanya penangkapan itu. “Tadi pagi, pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” jelasnya, Minggu (26/4).
Firli menyebut, berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan kasu dugaan suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim, diperoleh bukti yang cukup sehingga pihaknya bisa menemukan ke dua tersangka tersebut.
“Penangkapan 2 tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Firli mengatakan penangkapan ini merupakan komitmen KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Firli menegaskan KPK tetap berkerja di tengan pandemi virus Corona.
“Kami komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kami terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya COVID-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” tegasnya.
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Ahmad Yani diduga korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Proyek itu yang merupakan aspirasi DPRD setempat yang sumber pendanaannya dari APBD tahun 2019.
Ketika itu, Yani diduga meminta Kepala Dinas PUPR mencari kontraktor yang bersedia membayar sejumlah fee proyek. Terkait dengan itu, ia diduga telah menerima fee proyek berupa tanah, uang tunai dan mobil SUV Lexus dan pickup Tata Xenon HD.
Dimana mobil dan tanah tersebut kini sudah disita oleh KPK. Atas perbuatannya, ia dituntut 7 tahun penjara.