Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran No. 3/2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan, Pemimpin Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Mendikbud secara tegas mengungkapkan bahwa beberapa tindakan perlu segera dilakukan oleh pihak terkait sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.
Penekanan yang diberikan pada surat edaran ini utamanya tentang “protokol kesehatan” (prokes) yang menjadi istilah yang umum digunakan oleh masyarakat sampai saat ini. Kriteria risiko penyebaran virus Covid-19 dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan dalam rangka menyikapi risiko (termasuk di dalamnya tentang protokol kesehatan) pun dijelaskan pada surat edaran ini.
Kondisi pandemi terus berkembang sampai beberapa bulan bahkan sampai saat ini. Pembelajaran tatap muka digantikan oleh Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai Tahun Ajaran 2019-2020 berakhir, dengan harapan pandemi Covid-19 pun berakhir dan Tahun Ajaran baru diperbolehkan pembelajaran tatap muka. Banyak sekali kendala yang dihadapi guru, siswa, dan orang tua, seperti kondisi psikososial, ekonomi bahkan kemampuan siswa menyerap materi yang dirasa sulit melalui PJJ. Sampailah pada bulan Agustus 2020 pandemi Covid-19 belum juga berakhir.
Mendikbud kembali menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) No. 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Lebih lanjut Kurikulum ini dikenal lebih lanjut sebagai Kurikulum Darurat. Mendikbud memutuskan bahwa (1) pada kondisi ‘khusus’ ini, kurikulum dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran; (2) kondisi ‘khusus’ ini tetap dilanjutkan sampai berakhir tahun ajaran. Inti dari keputusan ini yaitu kebutuhan pembelajaran peserta didik sebagai prioritas.
Pada kondisi ‘khusus’, terdapat tiga opsi utama pelaksanaan kurikulum yang diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing daerah, yaitu: (1) sekolah dapat tetap melaksanakan kurikulum 2013 sepenuhnya, (2) pemberlakuan kurikulum darurat kondisi khusus (akan dibahas kemudian) dan (3) penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Mari kita simak kembali Kepmendikbud No. 719/P/2020. Mendikbud menguraikan bahwa ada fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Dalam pelaksanaan pembelajaran, sekolah (dan guru sebagai pelaksana) dapat memilih capaian kompetensi yaitu Kompetensi Dasar (KD) bermakna dan bermanfaat berdasarkan skala prioritas.
Dalam rangka keterlaksanaan proses pendidikan dalam kondisi ‘khusus’ ini, prinsip diambilnya kebijakan terutama untuk kelangsungan kurikulum yaitu (1) kesehatan & keselamatan pelaku dunia pendidikan (utamanya Guru dan siswa); (2) tumbuh kembang siswa dan kondisi psikososial. Apa itu Kurikulum Darurat? Kurikulum darurat merupakan fokus kebijakan baru sebagai dampak kondisi ‘khusus’ akibat pandemi Covid-19.
Mari kita mengacu pada terminologi darurat yaitu keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dan sebagainya) yang memerlukan penanggulangan segera, keadaan terpaksa (KBBI). Mengacu pada terminologi tersebut, kurikulum ini sifatnya sebagai penanggulangan keadaan yang kita semua hadapi (sektor pendidikan secara khusus). Kita cermati kondisi siswa, sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.
Kejadian-kejadian yang muncul jika kita lihat dari sisi siswa akibat PJJ yaitu ancaman putus sekolah, penurunan capaian belajar (tentu saja capaian akademik PJJ lebih rendah), persepsi orang tua yaitu pembelajaran lebih ‘sreg’ jika bersifat tatap muka. Menyikapi fenomena-fenomena ini, pemerintah menerbitkan kebijakan yang dikenal dengan istilah ‘kurikulum darurat’.
Sebenarnya, apa alasan utama penerbitan kurikulum darurat dalam kondisi khusus? Mari kita renung dan cermati bersama. Harapan semua pihak yaitu pandemi Covid-19 segera berakhir, tetapi sampai sekarang belum ada tanda pandemi ini akan berakhir meskipun telah diupayakan Vaksin. Harapan itu kita yakini akan segera terwujud sembari kita tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tepat. Alasan utama penerbitan kurikulum darurat yaitu kondisi pandemi Covid-19 belum dapat mendukung pembelajaran normal (tatap muka) ataupun PJJ dengan capaian pembelajaran sesuai Kompetensi Dasar secara penuh.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, Guru dan siswa sebagai pelaku utama pendidikan. Oleh karena itu, kurikulum darurat setidaknya dapat mengurangi beban psikososial guru dan siswa. Kita lihat dari sisi guru terlebih dahulu. Beban guru sedikit berkurang karena tidak dibebani seluruh capaian pembelajaran. Guru dapat fokus pada materi esensial dan kontekstual yang disesuaikan dengan kompetensi lulusan yang diharapkan. Sejalan dengan hal tersebut, guru tidak diwajibkan memenuhi jam mengajar sebesar 24 jam per minggu. Dengan demikian, diharapkan kondisi psiko-sosial guru dapat lebih stabil, setidaknya beban psiko-sosial berkurang akibat kondisi ‘khusus’ yang kita alami bersama.
Pertanyaan selanjutnya timbul, “bagaimana kurikulum darurat ini dapat dilakukan?” Jika kita merenungkan dengan seksama, kebijakan pemerintah ini (kurikulum darurat) dapat dilakukan dengan berbagai cara senderhana sebagai solusi keterlaksanaan pendidikan dasar-menengah di masa pandemi Covid-19 ini. Selain menerapkan protokol kesehatan, kurikulum darurat dapat dilakukan sebagai berikut: (1) guru menciptakan pembelajaran aktif dengan berpatokan pada pola pikir siswa yang bertumbuh; (2) relasi sehat antar pihak (guru-siswa-orang tua); (3) keragaman budaya, sosial dapat diangkat dalam pembelajaran terkait sehingga pembelajaran akan bersifat kontekstual; (4) asesmen yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan tetapi tetap mengutamakan prinsip valid, adil, fleksibel, otentik, integrated, dan kontekstual; (5) penyederhanaan kompetensi dasar (KD) Kurikulum 2013.
Telah diuraikan kurikulum darurat sebagai salah satu solusi dunia pendidikan di masa pandemi Covid-19. Keterlaksanaan kurikulum darurat ini bergantung pada masing-masing satuan pendidikan karena kondisi masing-masing satuan pendidikan berbeda terutama dari sisi kondisi psikososial guru, siswa dan orang tua. Kebijakan-kebijakan diambil dengan memandang kesehatan dan keselamatan bersama terutama siswa sebagai generasi penerus bangsa. Di samping itu semua, ingat kembali bahwa protokol kesehatan sangatlah penting (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan).
Penulis:
Dr. Marisa Christina Tapilouw, S.Si., M.T.
Dosen Prodi Pendidikan Biologi
Fakultas Biologi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga