“Sepakat Di 14” Menawar Bekerja Film di Indonesia

Ini masalah klasik antara pekerja dan majikan yang jadi komoditas “aktivis” yang masih berkutat kepada pertentangan relasi kelas buruh majikan. Produknya jelas, seruan seruan sikap yang rutin diputar ulang setiap kali memperingati hari film dan hari buruh yang menuntut kesejahteraan.

Padahal, jika mereka pekerja kreatif film (buruh juga) menuntut ESOP Employee Share Ownership Plan/Program ke pemilik (majikan) perusahaan filmnya, maka tidak ada lagi pertentangan relasi kelas buruh majikan. Karena worker is owner, berapapun nilai sahamnya. Ada juga pilihan yang lebih demokratis secara ekonomi, yaitu model Koperasi Film yang dibiayai bersama, dikelola bersama dan diawasi bersama para sineasnya.

Dinamika menjadi hangat lagi ketika, Asosiasi Sinematografer Indonesia atau ICS mengeluarkan usulan kertas posisi dari hasil riset bersama SINDIKASI bahwa kondisi pekerja film di Indonesia tidak sejahtera. Lalu menyampaikan kesimpulan 14 jam kerja di industri film sebagai usulan yang perlu dibahas banyak pihak (ya buruh majikan lagi) termasuk pemerintah sebagai regulator (wasit pertentangan kelas).

Hasilnya, sebulan pasca usulan dalam kertas posisi dipublikasi pada hari Film Nasional 30 Maret 2022, ramai kabar bahwa salah satu anggota Asosiasi Sinematografer Indonesia menghentikan produksi film karena mengikuti “Sepakat Di 14” sebagai acuan kerja buruh industri film.

 

https://www.instagram.com/p/CbpTxlfvxrj/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

Kabar ini cepat menyebar dan menimbulkan kegelisahan dalam ekosistem industri film. Maka, Asosiasi Sinematografer Indonesia buru buru meng-“klarifikasi” dinamika yang muncul akibat dari Usulan 14 Jam Kerja dalam pernyataan sikap kertas posisi yang disebarkan lewat sebuah pertemuan daring yang diumumkan di media sosial Asosiasi Sinematografer Indonesia.

https://www.instagram.com/p/CdM6ZaxP_xL/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

Dalam klarifikasinya, Asosiasi Sinematografer Indonesia menyatakan “Tidak Benar” bahwa kabar yang menyebutkan anggota Asosiasi Sinematografer Indonesia menghentikan produksi film akibat dari kertas posisi “Sepakat Di 14”, bahwa kertas posisi “Sepakat Di 14” tidak bermaksud menyudutkan atau menyerang pihak manapun dan bahwa kertas posisi “Sepakat Di 14” Belum Menjadi Sebuah Keputusan karena masih bersifat pada Usulan.

Ini-lah yang menarik untuk dibahas, bunyi kertas posisi “Sepakat Di 14” yang ditulis Ikhsan Rahardjo dalam catatan beragam sumber.

Hasil survei terhadap pekerja film yang dilakukan ICS dan SINDIKASI menunjukkan 54,11% dari total 401 responden mengaku bekerja selama 16-20 jam per hari syuting.

Adapun 7,23% responden lain mengaku bekerja di atas 20 jam per hari syuting. Kondisi kerja berkepanjangan (overwork) terjadi selama bertahun-tahun pada produksi film cerita panjang dan iklan.

Pekerja film juga rentan mengalami pelanggaran hak normatif. Kasus pemberi kerja ingkar janji terkait pembayaran upah sering terjadi namun tidak terdokumentasi dan tidak terlaporkan.

Mereka sering mengalami keterlambatan pembayaran upah, upah kurang dari yang dijanjikan, dan bahkan kasus upah yang tidak dibayarkan sama sekali. Kondisi ini diperparah dengan adanya konflik horizontal antara pekerja yang sering banting harga upah demi mendapatkan pekerjaan.

Dari data kuantitatif dan kualitatif yang terkumpul, SINDIKASI dan ICS juga menyimpulkan bahwa pekerja film Indonesia terperosok ke dalam flexploitation atau kondisi eksploitasi yang secara spesifik dirasakan oleh pekerja dalam hubungan kerja fleksibel.

Kertas posisi ini mengungkapkan lima faktor penyebab terjadinya masalah di atas.

Pertama, adanya pengabaian hukum ketenagakerjaan di sektor film yang berlangsung secara sistemik selama bertahun-tahun.

Kedua, lemahnya posisi tawar kolektif pekerja film yang membuat mereka cenderung memperjuangkan hak normatifnya secara individual.

Ketiga, kontrak kerja yang bermasalah dan merugikan pekerja film karena belum menjamin pemenuhan hak normatif seperti perlindungan upah, kompensasi lembur, dan jaminan sosial.

Keempat, pemerintah belum melindungi pekerja film karena cenderung menempatkan kepentingan pekerja pada posisi yang terpinggirkan.

Kelima, perubahan model bisnis dan teknologi yang berdampak pada kondisi para pekerja film.

SINDIKASI dan ICS mendorong seluruh pihak agar menyepakati adanya pembatasan waktu kerja yang sesuai hukum ketenagakerjaan pada tahap praproduksi, produksi, dan paskaproduksi.

ICS mengusulkan 14 jam waktu syuting maksimal dengan rincian 8 jam kerja, 4 jam lembur, dan 2 jam istirahat. Selain itu, perlu ada waktu jeda atau turnaround time selama 10 jam yang memisahkan antara akhir waktu syuting dengan awal syuting pada hari berikutnya untuk memastikan adanya cukup waktu istirahat bagi pekerja film.

Dan inilah rekomendasi yang ditawarkan oleh kertas posisi “Sepakat Di 14” yang di bahas bersama antara Presiden ICS (Asosiasi Sinematografer Indonesia) Anggi Frisca, Ketua Sindikasi Nur Aini dan Penulis “Sepakat Di 14: Advokasi Pembatasan Waktu Kerja dan Perlindungan Hak Pekerja Film Indonesia” pada tanggal 29 Maret 2022 di didalam pertemuan daring.

1. Pembatasan waktu kerja yaitu maksimal 14 jam/hari. Waktu tersebut terdiri dari 8 jam kerja, 4 jam lembur, dan 2 jam istirahat.

2. Mengusulkan waktu jeda selama 10 jam antara akhir waktu syuting dengan awal syuting pada hari berikutnya.

3. Perlu adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha film.

4. Kementerian Ketenagakerjaan perlu menerbitkan peraturan tentang waktu kerja sektor film, dan memfasilitasi pembuatan Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan untuk sektor film.

5. Kemenristek Dikti, Kemenparekraf, dan BPI diminta mensosialisasikan pentingnya pembatasan waktu kerja pekerja film.

6. Institusi pendidikan diminta menyusun kurikulum pendidikan perfilman yang dapat mendukung terwujudnya industri film yang berkeadilan, inklusif, dan manusiawi.

 

Amrul Hakim
(Chairman Indonesian Film Cooperative)

 

Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20220329152034-220-777526/serikat-pekerja-minta-waktu-kerja-perfilman-dibatasi-14-jam-per-hari/2

https://www.kompasiana.com/shafiraarthaprima7346/6256d8d13794d146fd64f2f2/eksploitasi-pekerja-film-di-indonesia

https://www.google.com/amp/s/infoscreening.co/pekerja-film-serukan-pembatasan-waktu-kerja/amp/

https://www.instagram.com/p/CbpTxlfvxrj/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

 

Pos terkait