SALATIGA, Mediakita.co,- Sidang permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Giyanto terhadap perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh dua lembaga, yakni Polres Salatiga dan Kajari Salatiga, akan memasuki babak akhir dalam waktu dekat. Sembari menunggu putusan hakim, Kuasa Hukum Giyanto, yakni Imam Pribadi, S.H., menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan.
Hal itu disampaikan Imam saat ditemui Wartawan Mediakita.co, seusai sidang lanjutan praperadialan di Pengadilan Negeri Salatiga, Senin siang (07/12/2020). “Jika putusan hakim tidak menerima permohonan kami, maka kami akan mengambil langkah selanjutnya,” ucap Imam didampingi kliennya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai langkah yang dimaksud, Imam menyebutkan bahwa dirinya berniat melaporkan Kapolres Salatiga ke Propam, Kajari ke Pengawas Kejaksaan Agung, dan Hakim yang menyidangkan ke Badan Pengawas MA serta Komisi Yudisial. Semua cara itu, menurut Imam, dilakukan demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi kliennya.
“Tapi kita tunggu putusan besok ya, jika permohonan diterima, kami sujud syukur tentunya dan langkah-langkah lanjutan tidak perlu dilakukan,” tutup Imam. (sf/mediakita.co).