Salatiga, Mediakita.co,- LSM Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Salatiga mengecam keras dugaan pelecehan terhadap lambang negara Garuda Pancasila yang terjadi di Kota Salatiga. Demikian disampaikan Ketua LCKI Kota Salatiga Joko Tirtono kepada Mediakita, Rabu (08/01/20).
Video yang dikirimkan LCKI kepada Redaksi menunjukan lambang Burung Garuda ditaruh di tempat yang kurang tepat di Taman Kota Salatiga. “Ini sebuh lambang negara kita diikat, seperti Burung Garuda mau terbang tapi mati, atau tidak berdaya lagi. Mestinya diselamatkan dan ditempatkan pada tempat yang baik,” kata Joko.
Sebagai informasi, lambang Burung Garuda tersebut merupakan hasil pindahan dari Lapangan Pancasila yang sedang mengalami perbaikan.
Pria yang berprofesi sebagai Advokat itu, mensinyalir adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 154a KUH Pidana. Bunyi Pasal 154a adalah sebagai berikut, “Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah”.
Tidak hanya Pasal 154a KUH Pidana, UU No. 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 57 juga melarang setiap orang untuk melecehkan lambang negara. Sanksi untuk pelaku pelanggar pasal itu adalah dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak lima ratus juta.
“LCKI meminta pihak terkait untuk segera mengambil langkah yang tepat, jika tidak kami akan bertindak”, tutup Joko. (sf/Mediakita.co).