JATENG, Mediakita.co,- Sejak 1 Januari 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Portal Perlindungan Konsumen. Tujuannya, semakin memudahkan penyampaian aduan konsumen.
Cara mengaksesnya cukup dengan membuka portal tersebut dari komputer, dengan mengetik alamat: kontak157.ojk.go.id.
Kehadiran portal itu mendapat respon dari pegiat perlindungan konsumen dan advokat yang kerap menangani kasus konsumen.
Pegiat Perlindungan Konsumen dari Yayasan Lembaga Konsumen Nasional Hermawan Naulah, ST, SH, MH, menyambut baik kehadiran portal yang digagas OJK. Sebagai pihak yang memang memperjuangkan hak-hak konsumen, keberadaan portal itu bisa menjembatani aduan dari masyarakat.
“Kita respon positif, sepanjang berguna bagi masyarakat, terutama konsumen yang dirugikan. Walau demikian, harus kita lihat juga efektifitasnya ke depan,” ungkap Hermawan saat dihubungi Sabtu (16/01/2021) via WhatsApp.
Pengacara Salatiga yang kerap menangani kasus konsumen, Aloysius Tri Wahyudi, SH, menyebut terobosan yang dilakukan OJK tersebut menjadi solusi di tengah kondisi pandemi.
“Portal Perlindungan Konsumen yang dibuat OJK akan sangat membantu, minimal konsumen tidak perlu datang ke perwakilan OJK di Semarang. Lebih cepat juga ketimbang berkirim surat,” tegas Aloysius, Minggu (17/01/2021).
Namun Aloysius berharap agar OJK semakin menggencarkan informasi mengenai portal aduan itu, sehingga masyarakat umum dapat mengetahui, jika perlu, para advokat turut digandeng bekerja sama untuk melakukan sosialisasi. (sf/Mediakita.co).