ajibpol
PEMALANG

Mantan Kabid DPU Pemalang Ini Blak-blakan Soal Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Tahun 2010

PEMALANG, mediakita.co-Mantan Kepala Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Pemalang, Ghozinun Najib membeberkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Paket I dan II DPU Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010, yang telah menyeret dirinya ke jalur hukum.

Meskipun menurut Najib, secara hukum dirinya tidak terbukti turut serta menikmati uang haram korupsi tersebut. Najib mengaku dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

“Dalam vonis dinyatakan terbukti ada penyalahgunaan wewenang, tanpa penggunaan uang negara. Sehingga dalam vonis tersebut saya tidak diwajibkan mengganti uang negara,” kisahnya, kepada mediakita.co (20/07/2022).

Hal tersebut berbeda dengan Sulatif Yulianto, pelaksana projek tersebut yang dalam vonis pengadilan dinyatakan terbukti  menikmati aliran dana korupsi  proyek pembangunan jalan tersebut.

“Maka hasil persidangan, saudara Latif dikenakan sangsi pengganti kerugian negara sebesar 55 juta,” terangnya.

Meski tidak terbukti menikmati aliran uang hasil korupsi, namun Najib tetap divonis bersalah. Vonis tersebut diberikan karena ada unsur penyalahgunaan wewenang.

Penyalahgunaan wewenang tersebut mengingat saat itu, Najib menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pembangunan jalan Paket I (Belik-Watukumpul dan Comal-Bodeh) dan Paket II (Widodaren-Karangasem, Lingkar Kota Comal, Bojongbata-Sumberharjo, Sumberharjo-Banjarmulya, KH. Ahmad Dahlan-HOS Cokroaminoto).

“Dalam proyek ini, saya terbukti menanda tangani dokumen pencairan pembayaran proyek tersebut. Meskipun sebenarnya, tanda tangan saya lakukan atas perintah atasan. Karena dokumen itu sudah lebih dulu ditanda tangani pimpinan selaku pengguna anggaran,” ungkapnya.

Baca Juga :  Usai Lantik Bupati/Walikota, Ganjar Ingatkan Pesan Soekarno, Kekuasaan Hanya Milik Rakyat, Ini Penjelasanya.

Padahal menurut Najib, fakta di lapangan pekerjaan tersebut per 31 Desember 2010 baru selesai sekitar 75%. Meski pekerjaan baru mencapai sekitar 75%,  namun dalam dokumen pembayaran yang dicairkan 100%.

“Secara teknis, itu tidak bisa. Dan tanda tangan dokumen pencairan projek mestinya dari bawah, yaitu dimulai dari pengawas dan lain-lain. Tapi ini terbalik, atasan tanda tangan dulu baru ke bawah,” kata Najib, blak-blakan.

Menurut Najib, saat itu dia mengusulkan agar uang pencairan 100% itu yang dibayarkan tetap sesuai volume pekerjaannya saja, yaitu sekitar 75%. Sisanya yang sekitar 25% disimpan di bank. Namun usulannya tidak dilaksanakan.

“Masalahnya, kalau dilihat dari tuntutan awal kerugian negara sekitar Rp. 1.055.000.000 Hasil persidangan saudara Latif dikenakan sangsi untuk mengganti uang yang mengalir kepadanya sebesar 55 juta. Pertanyaan berikutnya, uang yang sekitar 1 miliar itu, kemana ?,” ujar najib, mempertanyakan.

Merujuk dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Najib, ada aliran dana sisa uang sekitar 1 miliar kepada beberapa orang.

“Nah, aliran uang itu kemana dan ke siapa saja ini harus diungkap tuntas,” kata Najib penuh harapan.

Karena berdasarkan fakta hukum yang termuat dalam keputusan Pengadilan Tipikor Semarang, terdapat sejumlah nama yang terlibat dan bahkan menikmati uang korupsi proyek pembangunan jalan tersebut. Mestinya, menurut Najib, mereka juga diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Siti Soendari, “Kartini radikal” dari Pemalang Bag 1

Seperti diketahui, meski tidak terbukti menikmati aliran uang hasil korupsi, Najib tetap divonis bersalah dan telah selesai menjalani hukuman. Sementara, sejumlah pihak yang menikmati uang haram itu masih melenggang bebas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora, menyebut Sekda Pemalang M. Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Jateng menyatakan, tersangka M. Arifin diduga memerintahkan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat laporan pekerjaan, bahwa pembangunan dua paket ruas jalan senilai Rp6,5 miliar tersebut dinyatakan selesai 100 persen. Padahal, fakta di lapangan proyek tersebut belum selesai sepenuhnya.

Perintah itu bertujuan agar anggaran pembiayaan proyek tersebut bisa segera dicairkan.

“Kami sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora, Selasa (18/07/2022).

Sebelumnya, M. Arifin telah telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Sekda Pemalang. Sumber mediakita.co menyebut, pengunduran Arifin terkait dengan kasus proyek pembangunan jalan Paket I dan II DPU Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010 ini.

 

Oleh : Arief Syaefudin

Artikel Lainnya