Sekda Pemalang Berstatus Tersangka, Bupati Belum Tentukan Siapa Penggantinya

PEMALANG, mediakita.co- Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang saat ini masih belum jelas dipegang oleh siapa. Bahkan, Bupati Mukti Agung Wibowo belum memutuskan nama yang akan menjadi Plh (Pelaksana Harian), Rabu (20/7/2022).

Musabab belum ditentukan Plh Sekda Pemalang, dikarenakan belum diterimanya surat kepada bupati.

“Kami belum menentukan siapa Plh-nya. Karena kami belum menerima surat penetapan status tersangka sekda,” kata Bupati Pemalang.

Sebelumnya, sekda mengajukan pengunduran diri dari jabatan sekaligus pensiun dini dalam status kepegawaiannya. Namun demikian, Polda Jawa Tengah terlebih dahulu menetapkan Sekda Pemalang sebagai tersangka.

Mekanisme penunjukan penjabat sekda berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, dilakukan oleh bupati/walikota berdasarkan persetujuan gubernur. Masa jabatannya maksimal 6 bulan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan kriteria menurut ketentuan Perpres ini, yaitu menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b, pangkat pembina I golongan IV/b dan berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum masa pensiun.

Dalam ketentuan, bupati harus menyerahkan nama penjabat sekda paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak sekda tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Sementara itu, saat ditanya perihal siapa yang akan dipilih menjadi penjabat sekda, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo belum dapat memberikan nama yang ia pilih.

“Tentang siapa nama yang jadi plh ataupun pj Sekda Pemalang belum ditentukan. Kalau ada nama yang muncul diluar, itu bukan dari saya, jadi belum ditentukan siapa yang akan mengisi,” ujarnya.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Pos terkait