Jateng, Mediakita.co,- Kasus pencurian usia yang diduga dilakukan oleh Juara Piala Soeratin U17 Jateng tahun 2019, Hati Beriman FC, memancing praktisi hukum untuk berkomentar. Advokat Hermawan Naulah, ST, SH, mengharapkan agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum.
“Sebelumnya saya luruskan dulu mengenai pencurian usia. Dalam konteks hukum pidana, yang ada adalah pemalsuan surat atau orang awam kadang menyebutnya dokumen. Jadi menurut dugaan saya, yang dipermasalahkan adalah adanya dokumen atau surat yang diduga palsu,” Ujar Hermawan kepada Wartawan Mediakita.co, Selasa (3/12/19). Masyarakat awam atau media, menurut Hermawan, lebih cenderung menggunakan istilah pencurian usia.
Pemalsuan Surat itu sendiri, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Pasal 263 hingga Pasal 266, mengatur mengenai pemalsuan dalam surat-surat. Ada 2 unsur yang harus dipenuhi, yakni unsur objektif dan subjektif.” Ungkap Advokat yang membuka kantor di Ungaran dan Salatiga itu.
Unsur objektif, menurutnya, adalah perbuatan membuat surat palsu, aktifitas memalsukan, sedangkan objeknya adalah surat-surat yang dapat menimbulkan hak, menimbulkan suatu perikatan, menimbulkan suatu pembebasan hutang, dan yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal, kesemuanya dapat menimbulkan kerugian akibat dari dipakainya surat itu.
“Pertanyaan dapat kita olah dari unsur objektif ini, yaitu jika benar ada pemalsuan surat atau dokumen, siapakah yang membuatnya?”, ungkit Hermawan.
Selain itu, unsur subjektif juga harus ada, yakni ada maksud untuk menggunakanya sebagai surat yang dianggap asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain menggunakan surat itu.
Sesuai dengan alur hukum, Hermawan mengharapkan agar pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan Laporan Polisi mengenai adanya dugaan pemalsuan surat atau dokumen. Harapannya, agar kasus tersebut dapat diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar.
Ketika ditanya, apakah pemalsuan surat atau dokumen dapat digunakan untuk mencabut gelar HBFC, dengan tegas Hermawan berucap, “Saya tidak ingin berspekulasi tentang hal itu, mari kita serahkan kepada yang berwenang saja”.
Walaupun demikian, Wakil Ketua DPD Ferari Jawa Tengah itu mengharapkan asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung. “Selama belum ada putusan yang bersifat mengikat, saya mengharap semua pihak dapat menahan diri untuk tidak saling menghakimi,” tutup Hermawan. (sf/Mediakita.co).