ajibpol
PEMALANG

Menakar Integritas Panitia Pilkades Serentak 2022

PEMALANG, mediakita.co- Beberapa desa di Kabupaten Pemalang akan mengadakan pesta demokrasi, dengan memilih kepala desa masing-masing. Kurang dari sebulan lagi, masyarakat akan menggunakan hak demokrasinya, Selasa (13/9/2022).

Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) merupakan gelaran kontestasi dengan tingkat partisipasi tertinggi. Namun demikian, masih terdapat catatan didalamnya.

Faktanya, persoalan panitia pilkades masih menjadi hal yang utama. Permasalahan panitia pilkades kembali muncul dalam Pilkades di Desa Kertosari, Kecamatan Ulujami.

Senin (12/9/2022), mayoritas masyarakat menggeruduk balai desa setempat menuntut panitia pilkades harus berintegritas. Sebab, ditengarai ada ‘kongkalikong‘ antara panitia pilkades dengan calon petahana.

“Saya menduga antara panitia dengan calon petahana ada main mata. Dibuktikan dengan calon luar yang bukan petahana sempat mengalami permasalahan pendaftaran kemarin,” kata Karsadi (39) seorang Warga Desa Kertosari.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Ketua Panitia Pilkades Kertosari, Afron Efendi, pihaknya mengakui adanya kelalaian yang dilakukan. Kelalaian ini tentang persyaratan administrasi berupa surat keterangan WNI (Warga Negara Indonesia).

“Terus terang kami mengakui ada kelemahan, kemarin kami sudah menganggap persyaratan bacalon kades lengkap. Tapi, ternyata ada berkas yang belum,” terangnya.

Baca Juga :  PNBP Pemalang dari Sektor Kemigrasian Capai 11 Miliar

Kejadian ini sempat memicu ketegangan di Desa Kertosari, akan tetapi akhirnya teratasi.

“Ya kemarin sempat ramai, tapi akhirnya mereda. Setelah kedua calon yang dinyatakan berkasnya kurang telah melengkapi berkas,” ujar Ketua Panitia Pilkades Kertosari.

Persyaratan surat keterangan WNI ini, diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang Nomor 47 Tahun 2020, Pasal 32 Huruf G. Surat keterangan WNI merupakan bukti pendukung bahwasannya yang bersangkutan benar menjadi penduduk Indonesia.

Sebagai informasi, ketentuan surat keterangan WNI telah dihapuskan melalui Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996, ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1996.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, menegaskan agar tidak menciderai nilai-nilai demokrasi yang ada. Salah satunya dengan tidak menggunakan money politics (politik uang).

“Pilkades jangan lagi ada money politics, jangan ada yang memberikan uang untuk pemilih. Kalau bisa ada peraturan bahwasannya jika terbukti ada calon yang melakukan hal tersebut (money politics) maka akan didiskualifikasi,” tegasnya.

Selain Desa Kertosari, ada 10 desa lain yang juga melaksanakan pilkades. Antara lain, Kelangdepok, Warungpring, Karangsari, Ujunggede, Jebed Utara, Pegundan, Banjaranyar, Bodas, Beluk dan Jatirejo.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Pemalang : 9 Dokter Positif Terpapar, Bagaimana Kebijakan Selanjutnya ?

Adanya penggunaan money politics merupakan langkah awal korupsi.

“Kalau dari awal proses politiknya saja sudah berbiaya mahal, lantas bagaimana. Apalagi kalau uangnya minjam sana-sini, pasti setelah jadi memikirkan bagaimana caranya mengembalikan, hal ini akhirnya membuat perilaku seseorang menjadi korup,” pungkasnya.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya