Mengaku Kepepet Janda di Pemalang Gelapkan 12 Unit Motor

PEMALANG, mediakita.co- Terdesak dengan kebutuhan hidup yang harus tetap dipenuhi di masa pandemi Covid-19, Seorang janda muda berinisial TOL (30) tersangka atas penipuan dan penggelapan 12 unit sepeda motor. Janda itu berdalih kepepet untuk menghidupi dua anaknya yang berusia 10 tahun dan delapan bulan.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, mengatakan kasus ini bermula saat tersangka menyewa sepeda motor dengan biaya sewa 75 ribu per hari kepada korban yang bernama Rima Astuti (29) pada bulan Mei 2020 dengan alasan untuk berangkat kerja karena sepeda motornya rusak. Kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (25/6/2020).

“Modusnya menyewa dan menggadaikan kendaraan yang disewa. Digadaikan Rp 3 juta. Total 12 unit. Pelaku tunggal,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.

AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan, dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Kemudian, korban yang beberapa di antaranya mengenal tersangka melaporkan kasus tersebut ke Polres Pemalang, akhirnya pelaku berhasil diringkus, bersama barang bukti sepeda motor, serta surat-surat kendaraan. Total korban ada 11 orang, jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara, tersangka TOL (30) terpaksa berdalih melakukan tindakan tersebut karena terpaksa untuk kebutuhan hidupnya dan kedua anaknya yang berusia 10 tahun dan 8 bulan setelah dirumahkan dari pekerjaannya akibat dampak Covid-19.

Janda dua anak tersebut mengakui bahwa penggelapan sepeda motor yang ia lakukan dalam kurun waktu Maret-April 2020 seorang diri, untuk menghidupi dua anaknya usai suaminya pergi entah ke mana sejak usia kandungannya empat bulan.

“Tadinya saya memang nyewa motor, tidak punya motor. Terus saya butuh uang, saya gadaikan. Biasanya tidak seperti itu, karena kepepet kebutuhan saja,” terang tersangka.

Satu per satu motor yang dia sewa harian digadaikan. Hingga total sepeda motor yang dia gadaikan mencapai 12 unit motor.

“Nyewa motor per hari 75 ribu. Saya gadaikan Rp 3 juta tapi saya hanya menerima Rp 2,7 juta karena dipotong administrasi. Uangnya untuk kebutuhan hidup anak-anak,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Penulis : Teguh Santoso

Pos terkait