Menkopolhukam Mahfud MD, Luruskan Rencana Yasona Laoly Soal Pemberian Remisi Bagi Para Koruptor

Mahfud dan Yasona (Sumber - Bengkuluinteraktif.com)

Nasional, mediakita.coMenkumham Yasonna Laoly memunculkan wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 seiring dengan rencana pembebasan 30.000 napi lain dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Namun, pembebasan para koruptor itu terhambat oleh keberadaan PP itu. Yasona lalu berencana untuk memberikan asimilasi kepada koruptor berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang melalui revisi PP tersebut.

“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR secara virtual, Rabu.

Wacana yang disampaikan Laoly tersebut menuai banyak polemik di masyarakat sehingga Menkopolhukam Mahfud MD harus turun tangan meluruskannya. Menurut Mahfud tak ada rencana melakukan revis terhadap PP 99 Tahun 2012 dan memberikan remisi kepada para koruptor. Tak hanya koruptor tetapi juga teroris dan bandar narkoba.

‘Agar clear ya sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012 sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak ada kepeda teroris,juga tidak ada bagi bandar narkoba’ Tutur Mahfud.

Bacaan Lainnya

Menurut Mahfud hal itu disampaikan Menkumham itu karena ada sekelompok orang yang mengusulkan agar ada pemberian remisi kepada pelaku korupsi. Tetapi pemerintah sendiri tetap berpegang pada sikap pemerintah Presiden RI pada tahun 2015, dimana presiden sudah menyatakan tak akan mengubah dan tidak pikiran untuk merevisi PP 99 Tahun 2015.

‘Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat, sebagian masyarakat untuk itu tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada sikap pemerintah Presiden RI tahun 2015’ tegas Mahfud.

‘Pada Tahun 2015 presiden sudah menyatakan bahwa tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99 Tahun 2019. Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana untuk pemberian pembebasan kepada napi koruptor, napi terorisme dan napi bandar narkoba’ tegas Mahfud sekali lagi’ tegasnya sekali lagi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.