PEMALANG, mediakita.co- Menteri ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Hadi Tjahjanto, berjanji akan menyelesaikan persoalan konflik agraria di Pemalang. Hal ini ia sampaikan saat meninjau lokasi lahan di Desa Persiapan Sodong Basari, Kecamatan Belik, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya penanganan konflik agraria harus diselesaikan secara hati-hati dan cermat. Sebab menyangkut banyak orang didalamnya.
Dirinya pun meminta warga bersabar dan menahan diri.
“Penanganan tanah eks HGU (Hak Guna Usaha) ini perlu waktu. Saya harap semua menahan diri dan sabar,” ujar Hadi Tjahjanto.
Terkait teknis penyelesaian di lapangan, Hadi Tjahjanto memerintahkan pada GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kabupaten Pemalang.
“Pada prinsipnya penyelesaian akan kami jalankan sebaik-baiknya dan adil. Teknisnya nanti ada di GTRA yang beranggotakan bupati, kapolres, dandim, kajari dan kakantah,” jelasnya.
Diketahui, persoalan lahan eks HGU ini telah lama terjadi. Fakta-fakta yang terungkap, ada dua kelompok yang saling berhadap-hadapan.
Kedua kelompok ini akhirnya berunding difasilitasi oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto untuk menemukan titik temu antar keduanya. Pertemuan ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang.
Siti Fikriyah, Ketua GEMA PS (Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial), meminta agar tanah eks HGU segera di redistribusi pada para penggarap.
“Saya mewakili para petani penggarap lahan, meminta agar tanah ini segera diproses (redistribusi) pada penggarap. Karena merekalah yang merawat tanah berpuluh-puluh tahun lamanya,” kata dia.
Disisi yang lain, kelompok yang tergabung dalam PPS (Pecinta Petani Sodong), yang diinisiasi oleh Yusim, meminta agar lahan dijadikan aset desa.
“Itu kan lahan milik pemerintah, jika kemudian dikuasai hanya sekelompok orang tentu tidak pas. Kami meminta agar tanah dikembalikan dulu pada negara, setelah itu dijadikan aset desa,” ujarnya.
Dalam pantauan mediakita.co, sebelum kedatangan menteri ATR/BPN, sempat terjadi penumpukan masa diantara kedua kubu. Kelompok GEMA PS dengan kelompok PPS.
Oleh: Arief Syaefudin