PEMALANG, mediakita.co – Memorandum of understanding atau (MoU) dan perjanjian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dan Pelaksana Pembangunan Jalan Tol, baik PT Waskita Karya maupun PT SMJ telah dilakukan baru-baru ini. Salah satu yang tertulis adalah adanya kewajiban untuk melakukan perbaikan secara darurat terhadap infrastruktur yang rusak seperti jalan apabila dinilai sudah mengganggu aktivitas dan keselamatan masyarakat, tanpa harus menunggu proyek selesai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Budhi Rahardjo, Selasa (16/5), membenarkan bahwa untuk perbaikan darurat memang bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu aktivitas proyek selesai terlebih dahulu. Ini tergantung dari koordinasi pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan pihak pengembang, sebab harus disadari bahwa setiap proyek pasti akan memberikan dampak, namun demikian diusahakan agar dampak yang ada bisa ditekan serendah mungkin.
“Contohnya kerusakan di Jalan Gatot Subroto Sirandu, kalau memang itu sudah mengganggu dan membahayakan bisa langsung dikerjakan. Apalagi rencana pemerintah daerah untuk melanjutkan pembetonan jalan tersebut masih lama, karena lelang saja belum sehingga OPD memang dituntut kreatif,”tegasnya.
Ditambahkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Pemalang, Puji Sugiharto, bahwa dalam perjanjian tersebut ada 5 yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Pemukiman, dan 1 perusahaan daerah yakni PDAM, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, semuanya terkait langsung dengan dampak dari pembangunan tol trans Jawa yang melintas di Pemalang.
Dalam waktu dekat juga akan dibentuk tim reaksi cepat gabungan antara OPD terkait dengan pihak pelaksana, sehingga begitu ada kerusakan akibat dampak tol yang sudah menganggu dan membahayakan bisa langsung ditangani, sehingga masyarakat tidak terlalu dirugikan.
Puji menambahkan, tanpa perlu harus mendapat laporan masyarakat, begitu tim ini menemukannya di jalan bisa langsung dilakukan penanganan secara darurat. Kalau untuk pengembalian kondisi seperti sediakala saat belum ada proyek tol, memang baru akan dilakukan ketika proyek tol sudah selesai dan masih dalam masa pemeliharaan.(Yugi)