ajibpol
PEMALANG

Menyandang Status Tersangka, Nasib Sekda Mundur atau Diberhentikan?

PEMALANG, mediakita.co- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang saat ini telah berstatus tersangka. Penetapan terjadi karena kasus korupsi pembangunan jalan, Selasa (19/7/2022).

Pengumuman status hukum Sekda Pemalang, dilakukan oleh Kombes Pol. Johanson Simamora yang menjabat Direskrimsus Polda Jawa Tengah. Sebagai informasi, kasus yang menjerat Sekda Pemalang berinisial MA ini terjadi pada tahun 2010, saat menjabat kepala dinas pekerjaan umum.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, MA terancam hukuman kurungan penjara hingga 20 tahun lamanya.

“Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. Kalau maksimalnya bisa mencapai 20 tahun,” kata Kombes Pol. Johanson Simamora.

Disisi lain, status kepegawaian MA juga dipertanyakan, sebab sampai sekarang pengunduran dirinya belum disetujui. Bahkan hingga dirinya ditetapkan tersangka.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), dalam pasal 280 menyatakan, jika PNS ditetapkan sebagai tersangka maka akan dilakukan pemberhentian.

Saat mediakita.co, mengkonfirmasi kepada Kepala BKD (BKD) Kabupaten Pemalang, MA Puntodewo, melalui layanan pesan instan WhatsApp, dirinya tidak membalas.

Baca Juga :  Pantau Proses Seleksi Tim PSIP Pemalang, Plt Bupati: Tidak Ada Lagi Pemain Titipan dan Pakai Uang!

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya