Sekda Pemalang Tersangka, Mantan (Terpidana) Kabid DPU Akui Ada Perintah Atasan

Sekda Pemalang Tersangka, Mantan (Terpidana) Kabid DPU Akui Ada Perintah Atasan
Dirreskrimsus Jateng Kombes Pol. Johanson Simamora memberikan keterangan pers. (Foto : Antara)

PEMALANG, mediakita.co- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora, menyebut, penetapan Sekda Pemalang M. Arifin sebagai tersangka atas laporan pelaku lain yang sudah menyelesaikan masa hukumannya, Semarang, Selasa (18/7/2022).

Salah satu pihak yang telah selesai menjalani hukuman, Mantan Kepala Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Pemalang, Ghozinun Najib mengakui hal tersebut sebagai persoalan lama yang telah menyeret dirinya. Dalam kasus ini, dia mengaku dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

“Jadi hanya terbukti ada penyalahgunaan wewenang. Tetapi tanpa menggunakan uang negara. Sehingga saya tidak dikenakan sangsi hukuman pengganti atas kerugian uang negara,” kata Najib, kepada mediakita.co, Selasa (18/7/2022).

Meskipun sebenarnya, menurut Najib, penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya itu timbul karena ada perintah atasan. Meski demikian, secara hukum hal itu tetap dianggap bersalah.

“Dalam proses persidangan, kerugian negara dalam tuntutan awal sekitar 1.055.000 M. Hasil persidangan, saudara Sulatif Yulianto divonis dengan dikenakan sangsi pengganti 55 juta,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

“Artinya, masih ada satu beban yang belum terselesaikan. Karena masih ada sisa 1 M kerugian negara yang harus diungkap,” tambahnya.

Senada dengan Najib, Direskrimsus Polda Jateng menyatakan, tersangka M. Arifin diduga memerintahkan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat laporan pekerjaan, bahwa pembangunan dua paket ruas jalan senilai Rp6,5 miliar tersebut dinyatakan selesai 100 persen.

Padahal, fakta di lapangan proyek tersebut belum selesai sepenuhnya.

Hal itu bertujuan agar anggaran pembiayaan proyek tersebut bisa segera dicairkan. Berdasarkan hal tersebut, Arifin kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Direskrimsus Polda menyebut Arifin belum ditahan.

“Kami sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora,

Sementara, diberitakan sebelumnya, M. Arifin telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Sekda Pemalang.

 

Oleh : Arief Syaefudin

Pos terkait