NASIONAL, mediakita.co– Presiden Joko Widodo memutuskan larangan mudik tahun ini. Menurutnya, keputusan larangan mudik sangat tepat untuk memotong mata rantai penyebaran covid-19 dari zona merah ke desa-desa.
Namun hal tersebut warga masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19. Syaratnya membawa surat keterangan dari instansi terkait, dan ada alasan darurat untuk pulang kampung, dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (30/4/2020).
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan bencana (BNPB) Agus Wibowo menyebutkan ada sejumlah pihak yang bisa menerbitkan surat itu.
“Ada diskresi atau untuk situasi-situasi tertentu. Jadi bisa Dishub, Polres atau Gugus Tugas baik tingkat atas maupun terendah,” kata agus saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).
Meski begitu, ia menyebut tetap ada diskresi dari pihak berwenang di lapangan untuk memperimbangkan situasi-situasi genting yang jadi alasan mudik.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono mencontohkan sejumlah alasan darurat untuk mudik itu. Bagi warga yang tak memiliki kedaruratan, pihaknya akan langsung memerintahkan mereka kembali.
Hingga hari kelima penerapan pelarangan mudik di seluruh jalur Pulau Jawa, kepolisian telah menggagalkan usaha mudik kurang lebih 12.000 kendaraan. Itu terdiri dari kendaraan pribadi roda empat ataupun roda dua dan juga kendaraan umum. Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh kendaraan pribadi.
“Paling tinggi di Cikarang Barat,” lanjut Benyamin.