NASIONAL, Mediakita.co,- Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah dijabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020. Demikian rilis yang disampaikan OJK, Senin (14/12/2020).
PT BPR Nurul Barokah sendiri beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Sebagai tindaklanjut dari keputusan itu, selanjutnya Kantor PT BPR Nurul Barokah ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya. Pihak BPR juga diminta untuk melakukan penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Nurul Barokah yang akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa Pengurus/Pemilik PT BPR Nurul Barokah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. (sf/Mediakita.co).