ajibpol
PEMALANG

Panas Dingin Hubungan Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Pemalang, Pasca Pergantian Slogan Daerah

PEMALANG, mediakita.co- Polemik perubahan kalimat dalam tugu batas kota semakin meruncing. Silang pendapat antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Pemalang pun tidak terhindarkan, Selasa (5/7/2022).

Kini, giliran PDI Perjuangan angkat bicara. Dalam pandangan yang disampaikan oleh anggota fraksi, Wasisto, menuturkan bahwa perubahan kalimat di tugu batas kota harus ada dasar hukumnya.

“Pendapat saya, kalau ingin merubah tulisan Pemalang Ikhlas jadi yang lain itu harus disertai aturan hukumnya. Tidak kemudian tanpa aturan,” kata dia pada mediakita.co.

Ia menilai kalimat ‘Aman’ lekat kaitannya pada hal politik.

“Aman ini kan akronim, Agung-Mansur. Sedangkan Ikhlas di Pemalang adalah motto daerah yang sudah sedari lama,” ujar Wasisto saat diwawancarai oleh mediakita.co.

Disisi yang lain, bupati menilai pergantian kalimat di tugu batas kota tidak perlu dipermasalahkan. Juga tidak dibutuhkan dasar hukum.

Sementara itu, eks Sekretaris Daerah Pemalang, Santoso, secara tegas menyebut pemerintah daerah (pemda) gagal paham. “Ada sebagian besar orang di pemda yang tidak paham atau gagal paham,” ujarnya pada mediakita.co.

Baca Juga :  Plt Bupati Pemalang Lantik Pengurus Baznas Periode 2023-2028

Santoso juga mengatakan, seharusnya RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang ada berpedoman pada RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Tahun 2005-2025.

“Seharusnya apa yang dicetuskan dalam RPJMD harus sejalan dengan RPJPD yang lebih dahulu ada. Yang isinya tiga poin antara lain maju, mandiri dan sejahtera,” tuturnya.

Ditelisik lebih jauh, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Tahun 2021-2026 juga penuh liku. Lazimnya pengesahan melalui rapat paripurna, namun demikian pada saat itu kesepakatan dicapai lewat rapat pimpinan (rapim).

RPJMD yang ada juga mempunyai titik lemah politik. Karena hanya disepakati oleh tiga (3) fraksi, yaitu PPP, Gerindra dan Golkar.

Sementara itu, komposisi kursi DPRD Pemalang yang tidak mendukung Bupati Mukti Agung Wibowo pada pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemalang berjumlah 37. Sedangkan partai yang mendukung hanya 13 kursi.

 Hubungan Eksekutif dan Legislatif Disinyalir Merenggang

Selain pemboikotan RPJMD. Ada pula peristiwa lanjutan yang membuat hubungan antar dua lembaga daerah ini meruncing.

Selisih paham tentang pengangkatan sekwan (sekretaris dewan). Bupati memilih Sodik Ismanto, sedangkan hasil rapim DPRD meminta Bagus Sutopo.

Baca Juga :  Inovatif, PDAM Tirta Mulia Pemalang Luncurkan Layanan Pengaduan Masyarakat Melalui Whatsapp, Catat Nomornya!

Hasilnya, nama Sodik Ismanto tetap dilantik menjadi sekwan oleh bupati. Setelah pelantikan pun suasana politik menjadi riuh, dengan penolakan sekwan baru ini oleh Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana.

Kemudian, peristiwa lanjutan lainnya adalah pembahasan sisa pendapatan daerah. Sebelumnya disebut bahwa Pemalang mengalami defisit anggaran, akan tetapi pada LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) diperoleh hasil ada surplus pendapatan daerah.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya