Politik, Mediakita.co – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menolak usulan revisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada saat ini belum diperlukan.
Diketahui, dalam UU tersebut, pilkada tahun 2022 dan 2023 akan dilakukan serentak pada 2024.
“Evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada,” kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, Rabu (27/01/2021).
Djarot menyatakan PDIP memiliki pandangan bahwa persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan, bukan pada substansi undang-undangnya.
“Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah,” terangnya.
Selain itu, belum perlunya perubahan UU Pilkada karena pelaksanaan pilkada serentak 2024 belum digelar. Padahal, hal itu dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024.
“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” imbuh Djarot.
Wacana revisi terhadap UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mencuat sejak Februari 2020. Adalah sejumlah lembaga swadaya masyarakat bidang konstitusi dan demokrasi yang mengusulkan pemerintah dan DPR merevisi UU Parpol, UU Pilkada, dan UU Pemilu dan membahasnya secara bersamaan.