PEMALANG, mediakita.co- Mahkamah Konstitusi (MK)akhirnya mempercepat pembacaan keputusan dismissal, Kamis malam (30/1/2025).
Semula MK menjadwalkan pembacaan keputusan pada 11-13 Februari mendatang. Namun demikian, Hal itu dirubah menjadi tanggal 4-5 Februari.
“Ini tanggal 4 dan 5 Februari diucapkan (keputusan),” kata Hakim MK, Saldi Isra saat memimpin sidang perkara pilkada panel II.
Dengan adanya perubahan itu, ia berharap perkara yang dismissal, pelantikannya dapat bersama dalam tanggal 6 Februari.
“Mudah-mudahan ini bagi yang sudah dismissal, bisa digabung oleh pemerintah dengan satu gelombang yang tidak dibawa ke MK,” tuturnya.
Sementara itu, dikonfirmasi mediakita.co, melalui sambungan telepon, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Agus Setiyanto, menerangkan, jika gugatan yang diajukan Vicky Prasetyo ditolak, maka dimungkinkan pelantikan dilakukan bupati dan wakil bupati pada 6 Februari.
“Kalau gugatan Vicky-Suwendi berkeputusan dissmissal, maka dimungkinkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang maju menjadi tanggal 6 Februari,” terangnya kepada mediakita.co.
Pihaknya juga optimistis bahwasnya gugatan Vicky-Suwendi akan ditolak oleh majelis hakim MK.
“Ya kami optimis gugatan itu akan ditolak. Dalam jawaban kami saat persidangan sudah dijelaskan secara detail dan dalam hemat kami, bukti yang dicantumkan oleh penggugat tidak kuat,” jelasnya.
Oleh: Arief Syaefudin