JAKARTA, Mediakita.co- Konvensi Nomor 190 ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, telah ada sejak tahun 2019. Guna menghindari kekerasan dan pelecehan tersebut, pemerintah diminta untuk segera meratifikasi konvensi itu.
Hal itu disampaikan di acara launching hasil penelitian Komnas Perempuan bertopik “urgensi ratifikasi ILO 190 dan rekomendasi 206 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja” yang diselenggarakan, Selasa (22/11/22), secara hibrid.
Komisioner sekaligus Ketua Tim Perempuan Pekerja Tiasri Wiandani menyatakan bahwa salah satu isu prioritas Komnas Perempuan pada periode ini adalah mengenai perempuan pekerja dan kekerasan yang mereka alami.
“Dari Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan atau CATAHU Komnas Perempuan, ada 108 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pekerja yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dengan beragam bentuk,” ungkap Tiasri.
Reny Shafira dari Divisi Advokasi RUU PPRT Institut Sarinah mengingatkan, “Konvensi ini komprehensif karena mengintegrasikan prinsip- prinsip dari beberapa Konvensi HAM sekaligus yaitu Deklarasi HAM, Sipol, Ecosoc, Anti Diskriminasi Ras dan Perempuan maupun terhadap kelompok disabilitas”.
Insitut Sarinah sepakat dengan Komnasper bahwa beberapa UU untuk kesetaraan gender misalnya UU TPKS dan kelak RUU PPRT akan lebih efektif jika Pemerintah meratifikasi Konvensi ILO terutama no 189 dan 190.
Ketua Institut Sarinah sekaligus Koordinator Koalisi Sipil untuk RUU PPRT yang hadir melalui link zoom mengingatkan bahwa perjuangan untuk UU PPRT tidak harus menunggu ratifikasi konvensi ILO. “Problem utama di proses legislasi RUU PPRT justru di pimpinan DPR yang menolak mengagendakan RUU PPRT ke Rapat Paripurna meskipun sudah lolos di Badan Musyawarah. Pemerintah sudah membentuk Gugus Tugas dan pada posisi menunggu komitmen politik pimpinan DPR,” kata Eva Sundari.
Turut hadir para penanggap, Luluk Hamidah dari Fraksi PKB, Yuli dari Biro Hukum Kemenakertrans, serta Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan. Peserta diskusi diikuti Serikat Buruh Perempuan Bekasi dan lembaga donor.