ajibpol
NASIONAL

Pemilu Inklusif Ramah Disabilitas

OPINI, mediakita.co- Indonesia sebentar lagi akan menghadapi pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu serentak diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, DPRD tingkat kabupaten/kota.

Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dimana negara menjamin hak yang sama warga negara yang sudah mempunyai hak pilih dan dipilih nya untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam berpartisipasi di dalam pemilihan umum tanpa ada kecuali nya.

Pemilu Inklusif adalah pemilu yang diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yg mempunyai hak tanpa memandang ras, suku, agama , jenis kelamin, penyandang disabilitas, status sosial, ekonomi dan lain – lainnya. Pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 5 disebutkan “penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini membuktikan bahwa negara menjamin kesetaraan hak kawan-kawan disabilitas dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga :  LBP Didamprat Letnan, Dihujat Panglima

Pada pemilu 2019 menurut data yang diambil dari www.kpu.go.id ,data pemilih disabilitas tercatat sebanyak 363.200 pemilih atau 0,191% dari DPT. Dengan perincian 100.765 pemilih tuna daksa, 61.899 pemilih tuna netra, 68.246 pemilih tuna rungu, 54.295 tuna grahita, dan 77.995 pemilih disabilitas lainnya. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa pemilih disabilitas merupakan pemilih potensial dan negara sudah mengakomodir suara nya dalam pemilu.

Dalam PKPU 3 tahun 2019 pasal 42 disebutkan tentang pemberian bantuan pendamping untuk penyandang disabilitas selama melakukan pemilihan umum. Pemilih disabilitas pada saat berada di bilik suara pun dapat didampingi oleh pendamping baik dari anggota KPPS atau pun orang lain yang dikehendaki pemilih disabilitas untuk memberikan bantuanbantuan.

Pendamping yang ditunjuk untuk membantu pemilih disabilitas wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, di dalam TPS juga disediakan template surat suara pemilih tunanetra dalam memberikan suaranya dengan menggunakan alat bantu tuna netra sesuai dengan pasal 226 ayat 1 dan ayat 2 PKPU 3 tahun 2019.

Tempat pemungutan suara ( TPS) juga diharuskan ramah akses disabilitas, sehingga kawan-kawan pemilih disabilitas dengan nyaman
dapat menyalurkan suara nya pada hari pemungutan suara. Pada pasal 38 ayat 2 PKPU 3 tahun 2019 pemilih disabilitas dapat didahulukan dalam pengambilan suara di TPS atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urutan kehadirannya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Gerindra dan PKB Mulai Menyalakan Mesin Politik

Dari hal-hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa negara menjamin adanya pemilu inklusif. Dengan berbagai macam regulasi yang mengatur kesetaraan hak bagi disabilitas dalam pemilihan umum, dengan sarana dan prasarana yang dibuat dan disediakan untuk membantu memudahkan pemilih disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu diharapkan pemilih disabilitas mampu meningkatkan partisipasinya dalam pemilu serentak 2024.

Dengan gencarnya sosialisasi tentang pemilu inklusif dan menggandeng komunitas kawan-kawan disabilitas diharapkan pemilih disabilitas dapat semakin aktif dalam mensukseskan Pemilu serentak 2024.

Oleh: Doni Wahyu Adi

Artikel Lainnya