Pemkab Brebes Minta Bantuan Hukum Kejaksaan Atasi Tunggakan PBB-P2

Pemkab Brebes Minta Bantuan Hukum Kejaksaan Atasi Tunggakan PBB-P2
(Dok.istmw) Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemkab Brebes dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

BREBES, mediakita.coPemerintah Kabupaten Brebes melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Bantuan hukum untuk penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jumat, (20/05/2022), hal ini karena tunggakan PBB-P2 Brebes banyak yang nunggak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subandi menjelaskan, penandatangan SKK merupakan bentuk sinergitas antara Pemkab dengan Kejari Brebes dalam optimalisasi pendapatan daerah.

“Pada tahun 2022 ini kami mengajukan 3 kecamatan untuk dilakukan negosiasi berdasarkan surat kuasa khusus yaitu Kecamatan Larangan, Ketanggungan dan Bulakamba serta 6 desa yaitu Desa Wlahar, Siandong, Ketanggungan, Dukuhturi, Rancawuluh dan Desa Cipelem,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, subandi mengatakan, total tunggakan PBB-P2 dari tahun 2010 sampai dengan 2021 sebesar Rp 28.135.956.842,-. Pada cut off per 31 desember 2021 tunggakan PBB-P2 bertambah Rp 7.714.682.410,- yang merupakan tunggakan ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2021.

Sebelum kerjasama dengan Kejaksaan, pihaknya telah melakukan penagihan secara intensif kepada desa-desa tersebut dan mengundang kepada perangkat desa yang masih memiliki tunggakan besar.

Bacaan Lainnya

Dia berharap dengan dilakukannya negosiasi oleh Kejaksaan Negeri Brebes kepada desa–desa tersebut lebih menjadi perhatian oleh perangkat desa dan dapat segera menyetorkan uang pajak PBB-P2 ke Kas Daerah.

Sementara itu, Kepala Kejari Brebes Mernawati mengungkapkan Kejari Brebes akan melakukan pendampingan penagihan Piutang PBB-P2 menjadi komitmen dalam membantu pemerintah daerah. Selama ini masih banyak tunggakan PBB dan menjadi beban bagi (Bapenda). Teknisnya, penagihan seperti biasa akan dilakukan Bapenda, dan jika hasilnya belum maksimal maka Kejaksaan akan membantu. Yakni, dengan mengundang semua wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakan atau tagihan PBB sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Penandatangan SKK, bukan berarti mengambil alih tugas dan wewenang pemberi kuasa,” tandasnya. (jun/dn)

Pos terkait