PEMALANG, mediakita.co – Untuk menekan penyebaran covid-19 di Kab. Pemalang, Pemkab Pemalang melakukan monitoring evaluasi (Monev) dan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dinas Kesehatan Kab. Pemalang selaku Koordinator bersama Dindikbud, Dinas Pariwisata, Dinperindag, Satpol pp, Kodim 0711/ Pemalang, dan Diskominfo Kab. Pemalang, melakukan pemantauan di SMPN 1 Bodeh, Rabu 30/09/2020.
Kepala sekolah SMPN 1 Bodeh, Drs. Kirno, MA mengatakan bahwa di tempat kerjanya Perbup 45/2020 sudah disosialisasikan kepada guru, staf dan karyawan. Pihak sekolah bahkan sudah menerapkan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, tanda jaga jarak dan lain lain.
Sedangkan yang terkait dengan kegiatan belajar mengajar pihaknya mengaku proses belajar mengajar masih menganuti himbauan dari satuan gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kab. Pemalang, yakni melakukan proses belajar mengajar melalui daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kegiatan Moniroting Evaluasi
Kegaitan monev dan sosialisasi berupa pengecekan ke beberapa ruangan sepertu, ruang staf, ruang guru, ruang kelas dan lab IPA yang berada di lingkungan SMP N 1 Bodeh.
Dinas Kesehatan sebagai leading sector melalui Kabid Kesehatan Masyarakat, Vidatu menjelaskan, ”Monev dan sosialisasi mengacu pada Perbup 45./2020 yang meliputi kesiapan dan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan SMP N 1 Bodeh secara langsung,” jelasnya.
Penulis : Teguh Santoso