PEMALANG, mediakita.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengambil langkah baru terkait belanja pegawai, Rabu (16/7/2025).
Langkah baru yang diambil adalah memangkas anggaran untuk belanja pegawai.
Bupati Anom Widiyantoro, menjelaskan, pos anggaran yang dipangkas, antara lain gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam rangka menyesuaikan persentase belanja pegawai hingga berada pada batas maksimal 30%, maka perlu dilakukan beberapa langkah strategis melalui penurunan belanja pegawai diluar tunjangan guru yang bersumber dari dana transfer, seperti gaji dan tunjangan ASN, diluar guru,” jelasnya.
Bentuk penghematan lain yang ditempuh, yaitu mendorong reformasi birokrasi yang efisien dan efektif.
“Salah satunya dengan perubahan struktur organisasi yang lebih efisien dan efektif,” ujar bupati.
Langkah Pemkab Pemalang ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam UU tersebut, diterangkan bahwa maksimal belanja pegawai suatu daerah tidak lebih dari 30%.
Sedangkan di Pemalang, saat ini belanja pegawai masih berada di atas ketentuan maksimal alias lebih dari 30%.
Oleh: Arief Syaefudin