mediakita.co – Polisi mengamankan 3 anak di bawah umur dalam sebuah razia yang dilakukan Kamis (7/1) di sebuah tempat karaoke di Pemalang. Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit Renata Ditkimum Polda Jateng, Tri Susilowati.
Operasi tersebut dilakukan sehubungan maraknya prostitusi online di Indonesia saat ini. Dalam operasi yang dilakukan di tempat hiburan Wisma “WK” di Pemalang, Polisi mengamankan 3 perempuan di bawah umur, VS alias VD (17 tahun), KS alias SL (17 tahun), ABL alias SAR (14 tahun) dan juga maminya, AG alias ANG (24 tahun), seperti dikutip oleh mediakita.co dari TribrataNewsPemalang.com
“Akibat merebaknya kasus prostitusi Online yang melibatkan anak, Kekerasan terhadap anak dan perdagangan orang (trafficking), Kapolri memerintahkan Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia untuk membentuk Satuan Tugas dan langsung bertindak untuk memberantas / menanggulanginya,” tegas Tri Susilowati.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pemalang, ketiga anak perempuan tersebut akhirnya dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing, sedangkan si mami, AG alias ANG (24 tahun) dijerat dengan pasal 76 huruf (i) jo. Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 2 jo. Pasal 17 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, lanjut Susi.