PEMALANG, mediakita.co- Pegawai dengan Kategori 2 (K2) di Kabupaten Pemalang masih ada yang belum dimasukkan dalam database, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemalang, MA Puntodewo, menilai, terdapat permasalahan di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Selasa (11/10/2022).
Menurutnya, pendataan awal seharusnya dilakukan oleh OPD induk. Setelah itu, barulah diserahkan ke BKD.
“Kalau kemarin ada K2 yang belum terdata, itu bukan salah kami (BKD), bisa jadi di instansi asalnya. Bisa jadi karena OPD-nya tidak mengirimkan data,” ujar Kepala BKD Pemalang.
Ia pun menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi BKD. Bahwasanya membidangi persoalan kepegawaian para ASN (Aparatur Sipil Negara).
“BKD itu kepanjangannya Badan Kepegawaian Daerah. Dari situ kan sudah jelas, kami mengurusi honorer K2 karena adanya perintah saja dari pusat,” jelasnya.
Terpisah, dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menuturkan, ada 2 (dua) data yang diminta, yaitu pegawai honorer K2 dan pegawai honorer non K2.
“Hanya dua kelompok honorer yang didata. Honorer K2 dan pegawai non-ASN (non-K2),” tuturnya.
Terkait data tersebut digunakan untuk apa, pihaknya belum dapat memastikan lebih lanjut. Karena belum ada perintah selanjutnya.
“Kami belum mengetahui pendataan ini untuk apa, karena sampai saat ini belum ada perintah lanjutan,” kata Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, BKN.
Sebagai informasi, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Kepegawaian, hanya ada 2 macam status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Maka dimungkinkan diluar kedua status tersebut, menjadi alih daya ataupun menjadi THL (Tenaga Harian Lepas).
Oleh: Arief Syaefudin