Penipuan Berkedok Perekrutan CPNS, Setoran Korban Capai Rp 1 Miliar

PEMALANG, mediakita.co – Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap jaringan penipuan dengan modus perekrutan CPNS. Dua orang menjadi tersangka dalam kasus penipuan yang memiliki jaringan.

Hingga kini, dua orang ditahan di Mapolres Pemalang, yakni SM (35) warga Warungpring, dan IS (39) warga Desa Banjarmulya, Pemalang yang merupakan PNS di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemalang.

Dalam aksi penipuan tersebut, polisi langsung membekuk komplotan penipuan CPNS yang menggondol uang hasil kejahatannya, sedikitnya Rp 1 miliar. Dua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Pemalang, satu pelaku diantaranya oknum PNS.

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasaran informasi dan laporan dari masyarakat.“Laporan masuk pada tanggal 28 Mei 2020 lalu. Dari hasil pengembangan, korban dari komplotan ini ada beberapa orang,” jelas Suhadi.

Menurut Suhadi, modus operasi komplotan ini adalah dengan mendatangi warga yang berminat mendaftarkan diri sebagai PNS. Atas bujuk rayu kedua pelaku, para korban yang dijanjikan akan diloloskan menjadi PNS kemudian menyetorkan uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari RP 50 juta sampai Rp 100 juta tiap orang.

Bacaan Lainnya

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai panitia penerimaan CPNS. Salah satu korban, yakni Mudin, warga Randuongkal, bahkan sudah menyerahkan uang sebanyak Rp 137 juta. “Korbannya banyak lebih dari 10 orang. Uang hasil kejahatan Rp 1 miliar lebih,” imbuhnya.

Pelaku menjanjikan anak korban diloloskan dalam seleksi CPNS. Setelah ditunggu sekian lama, janji kedua pelaku meloloskan menjadi PNS tak terbukti. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan ke Polres Pemalang.

Atas pengaduan korban, polisi bergerak cepat hingga dan menangkap kedua pelaku tangkap secara terpisah. Keduanya sekarang ditahan di sel Mapolres Pemalang.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Teguh Santoso

Pos terkait