PEMALANG, mediakita.co- Sehubungan dengan peluncuran kebijakan pemerintah pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar Jawa–Bali yang mulai aktif tanggal 11 sampai 25 Januari 2021, yang kemudian kebijakan tersebut diperpanjang kembali mulai tanggal 25 sampai 8 Februari 2021 mendatang, Pemalang juga mengikuti kebijakan tersebut.
Hal ini terlihat dari surat edaran Bupati Pemalang Nomor 443.1/153/2021 tentang Perpanjangan Peningkatan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Kasus COVID-19 di Kabupaten Pemalang.
Terkait perpanjangan tersebut, Pemkab Pemalang menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang juga diperpanjang mulai 25 Januari sampai 8 Februari 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut Nampak diterapkan dengan keadaan alun-alun Pemalang yang biasanya tampak ramai dilalui berbagai jenis kendaraan, kini terpantau lengang. Jalan -jalan protokol menuju arah alun-alun Pemalang ditutup sementara mulai Sabtu malam hingga Minggu pagi ini, (31/01/21).
Berdasarkan infografis yang diterbitkan Satlantas Polres Pemalang, secara rinci disebutkan titik jalan yang ditutup sementara yakni pertigaan Bank Mega arah alun-alun, jalan masuk Pendopo Kabupaten Pemalang, kemudian depan SMAN 3 Pemalang, jalan arah Salafiyah, dan jalan depan pom bensin.
Penutupan jalan sementara ini dilakukan pada hari Sabtu pukul 17.00–24.00 WIB dan hari Minggu pukul 05.00–10.00 WIB.